Sukses

Entertainment

Setelah Kasus Raffi Ahmad, Metilon Jadi Obat Terlarang Populer

Next

Tanaman KhatApa itu metilon?

Metilon sendiri tergolong sebagai psikotropika golongan I yang sebenarnya tak lebih berbahaya dari heroin, yang termasuk golongan II. Namun, psikotropika golongan I justru bukan untuk dikonsumsi karena umumnya digunakan dalam riset. “Sementara golongan II kan masih bisa dikonsumsi asal dengan resep dokter,” ungkap dr. Suharjono dari Universitas Airlangga. Metilon dipatenkan oleh Peyton Jacob dan Alexander Shulgin tahun 1996 sebagai antidepresan. Awalnya seperti LSD dan MDMA (ekstasi) yang awalnya dipakai sebagai obat psikiatris eksperimental, tapi kemudian berubah dari kepentingan klinis menjadi rekreasional (untuk bersenang-senang).

Selain Raffi Ahmad dan metilon, tanaman khat yang selama ini cukup asing di telinga ikut terbawa tenar. Tak lain, karena khat disebut-sebut sebagai “penghasil” zat katinona. Tanaman yang banyak tumbuh di negara Afrika Timur ini biasa dikonsumsi dengan cara dikunyah seperti mengunyah daun sirih untuk mendapatkan efek bahagia, bersemangat, dan menambah energi. Masih merasa tak familiar dengan tanaman khat ini? Orang sering menyebutnya sebagai teh arab, tanaman herbal yang dipercaya berkhasiat, bahkan sudah sejak lama dibudidayakan di Indonesia karena harga jualnya yang cukup tinggi. Dan sejak kasus Raffi terkuak, mulai dilakukan pemusnahan di berbagai daerah.

Next

Raffi Ahmad

Masih asing di telinga, metilon termasuk narkotik golongan I

Kontroversi kemudian bermunculan. Ada yang menganggap narkona jenis baru ini belum masuk dalam undang-undang sehingga Raffi tak layak menjadi tersangka. Roy Marteen sendiri menganggap masyarakat masih awam dengan katinona dan metilon. “Orang Indonesia baru tahu ada narkoba jenis baru namanya katinona. Kalau BNN saja nggak tahu, apalagi Raffi. Jangan-jangan dia nggak tahu, tahunya obat untuk seger, stimulant untuk bisa syuting,” ungkapnya.

Namun, Mufti Djusnir, ahli kimia farmasi BNN, membantahnya. Metilon merupakan turunan katinona yang termasuk dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 sebagai narkotik golongan I, walaupun memang tak dijelaskan secara rinci. Hal lain yang memberatkan adalah Raffi diduga sebagai pemilik ganja dan 14 kapsul metilon yang ditemukan saat penggerebekan. Ini yang membuat perkara Raffi tetap diproses secara hukum. Raffi disangkakan pasal berlapis, yakni pasal 111 ayat 1 junto pasal 132, 133, dan 127 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dan sembari menunggu proses peradilan, Raffi kini harus menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Walaupun belum termasuk pencandu, dr. Kusman Suriakusumah, Kepala Deputi Rehabilitasi BNN, Kamis kemarin (21/02)menjelaskan rehabilitasi dianggap perlu dilakukan agar Raffi benar-benar lepas dari pengaruh obat yang diilegalkan di AS sejak 6 bulan lalu ini.

Next

Raffi Ahmad

Metilon, penambah energi sampai peningkat libido?

Beredar kabar Raffi mulai mengonsumsi obat-obatan terlarang itu setelah berpisah dengan Yuni Shara. Dadang Hawari, psikiater sekaligus Guru Besar Tetap FKUI, pun berkomentar, “Kekosongan jiwa, jenuh, dan tidak bahagia. Pekerjaannya menghibur orang, sementara tidak ada yang menghiburnya.” Mungkin itulah yang membuat Raffi akhirnya menjadikan narkoba sebagai solusi untuk menciptakan kegembiraan. Aktivitas superpadat harus dijalani tanpa memedulikan perasaan yang sedang “tidak baik-baik saja”, memang bukan hal mudah, hingga metilon kemudian menjadi satu-satunya “karib”. Ada pula yang menyebutkan Raffi ingin meningkatkan stamina agar bisa “mengimbangi” pasangan yang umurnya jauh di atasnya—flashback sejenak, Wanda Hamidah kemudian ikut dikaitkan karena, selain pada malam penggerebekan dia ada di TKP, keduanya (sepertinya) tengah dekat.

Metilon dalam dosis kecil memang bisa memperkuat stamina dan menenangkan, tapi sebaliknya, berisiko untuk jantung dan bisa menyebabkan kematian jika pengonsumsiannya berlebihan. “Berbahaya bagi penderita penyakit jantung karena akan memacu jantung berdetak lebih keras, juga membahayakan pemilik tekanan darah tinggi,” tambah dr. Suharjono. Zat derivat dari katinona ini pun memiliki efek yang hampir sama dengan narkotik jenis MDMA, mengakibatkan mual, pusing, kejang, sampai insomnia dan depresi untuk pemakaian jangka panjangnya. Risiko dari perasaan bahagia yang didapatkan sesaat.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading