Sukses

Beauty

Mengerikan Inilah Rencana Bungkus Rokok Tahun Depan, Setuju Nggak?

Kabar baru datang dari pemerintah soal peraturan pencantuman bahaya merokok. Beberapa waktu lalu telah disepakati rencana pencantuman gambar peringatan bahaya merokok yang dianggap lebih efektif. Gambar tersebut diharapkan dapat menggugah para perokok agar sadar bahaya merokok.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, per Januari 2014, kemasan rokok akan disertai ilustrasi gambar mengerikan, sebagai dampak bahaya merokok.

"Industri rokok harus mulai menerapkan peringatan kesehatan berbentuk gambar pada kemasan rokok mulai Januari 2014 dan paling lambat Juni 2014," ujar Koordinator Pengembangan Peringatan Kesehatan di Kemasan Rokok FKM-UI, Widyastuti Soerajo kepada pers, di Jakarta, Senin, (23/12), seperti dikutip dari AntaraNews.

PP mengenai kemasan rokok tersebut akan diberlakukan paling lambat 18 bulan setelah PP tersebut ditandatangani oleh Presiden SBY. Dan dengan jeda waktu yang cukup lama, dapat memberikan kesempatan bagi industri rokok dalam melakukan persiapan dan penyesuaian.

Inilah salah satu ilustrasi yang akan disematkan dalam kemasan rokok.
Courtesy AntaraNews 

Mohon maaf apabila gambar membuat pembaca terganggu, karena ilustrasi inilah yang diharapkan dapat mengurangi keinginan perokok untuk mengonsumsi rokok.

Ketua Pusat Pengawas dan Pengendali Tembakau (TCSC), Kartono Muhammad, memaparkan data yang mencantumkan tenggat waktu 18 bulan serta luas gambar 40 persen yang diterapkan pemerintah Indonesia untuk industri rokok terbilang tidak memberatkan produsen rokok di Indonesia.

Data yang dipaparkannya mencantumkan beberapa negara di Asia memberlakukan aturan yang lebih ketat seperti, pemerintah Singapura memberi tenggat waktu lima bulan dengan prosentase gambar 50 persen, Thailand memberi tenggat waktu enam bulan dengan prosentase gambar 55 persen, Srilanka memberi tenggat waktu tiga bulan dengan prosentase gambar 80 persen, Malaysia memberi tenggat waktu sembilan bulan dengan prosentase gambar 60 persen.
Courtesy AntaraNews 

Kartono mengatakan setiap industri rokok yang tidak mematuhi peraturan tersebut hingga tenggat waktu 24 Juni 2014 akan dikenakan sanksi secara bertahap.

Apabila ada perusahaan yang melanggar peraturan tersebut maka akan diberikan sanksi bertahap, yang pertama berupa peringatan, yang kedua pencabutan izin sementara, dan terakhir adalah pencabutan izin selamanya.

Bagaimana menurut Anda, apakah Anda setuju dengan PP kali ini?

 (vem/ant/bee)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading