Sukses

Beauty

Surrogate Mother Menurut Islam

Masalah ketidaksuburan adalah masalah lama yang selalu menjadi perhatian manusia. Manusia telah mencoba berbagai treatmen dan terapi untuk mengatasinya. Apapun metode yang digunakan untuk mendapatkan keturunan, juka Allah tidak mengijinkannya, maka tidak akan terjadi.

Surrogacy juga merupakan metode dalam menangani ketidaksuburan. Metode ini menggunakan wanita lain untuk mengandung dan melahirkan bayi untuk pasangan.

Dilansir dalam sunnipath.com, syariat Islam memperbolehkan berbagai bentuk dan metode medis untuk pengobatan ketidaksuburan sejauh hanya suami dan istri yang terlibat. Ini benar-benar melanggar hukum ketika menggunakan donor sperma atau sel telur pihak lain.

Alasannya adalah bahwa Islam benar-benar melarang perzinaan dan segala hal yang mengarah kesana. Dengan menggunakan pihak ketiga, akan membingung garis keturunan dan membingungkan identitas anak, maka tidak akan diijinkan. Banyak ulama yang mengatakan bahwa mengenalkan sperma orang lain selain suaminya ke istri mirip dengan perzinaan, maka dosa besar.

Sedangkan bila ada pertanyaan kepada siapa hak asuh anak akan diberikan? Dalam Islam, anak akan dikaitkan dengan pria yang menikahi ibunya. Bila suami tidak mengakui, maka akan hanya dikaitkan dengan ibu yang melahirkan.

Dalam kasus surrogate mother, akan lebih membingungkan lagi siapakah yang akan dianggap sebagai ibu dari anak itu? Apakah ibu yang telah mengandung dan melahirkan ataukah ibu yang telah memberikan sel telurnya?

Banyak ulama telah menyatakan bahwa berdasarkan Al-Qur’an yang menyatakan: “Ibu mereka adalah yang melahirkan mereka” (QS Al-Mujadalah:2). Jadi ibu yang mengandung dan melahirkanlah yang disebut ibu kandung. Sedangkan ibu yang telah memberikan sel telurnya, tidak akan dianggap sebagai ibu kandung.

Handayani Rahayuningsih

(vem/ova)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

    What's On Fimela
    Loading