Sukses

Info

PPKM Diperpanjang, Ini 10 Daftar Wilayah yang Kembali Berstatus Level 2 Jawa-Bali

Fimela.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang selama 14 hari. Mulai dari 30 November sampai 14 Desember.

Selama perpanjangan ini, ada sejumlah wilayah yang kembali berstatus PPKM Level 2. Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada keterangan tertulisnya 29 November 2021 lalu, ada 10 kabupaten/kota yang kembali ke Level 2.

"Berdasarkan asesmen dari World Health Organization (WHO), 10 kabupaten/kota yang kembali ke Level 2, di antaranya berada di wilayah Jabodetabek yang terjadi akibat turunnya angka tracing (penapisan) anggota aglomerasi di wilayah Jabodetabek," jelas Menko Luhut, dilansir Liputan6.com.

Daftar wilayah tersebut juga tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Lebih lanjut berikut ini selengkapnya.

Daftar Kabupaten/Kota yang Kembali Berstatus Level 2

Berikut ini ada 10 kabupaten/kota yang kembali berstatus PPKM Level 2 sesuai dengan Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021, diantaranya:

DKI Jakarta

1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

2. Kota Administrasi Jakarta Barat

3. Kota Administrasi Jakarta Timur

4. Kota Administrasi Jakarta Selatan

5. Kota Administrasi Jakarta Utara

6. Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten

1. Kota Tangerang

2. Kabupaten Tangerang

Jawa Barat

1. Kota Bogor

2. Kabupaten Bekasi

Kriteria penurunan level PPKM

Penurunan level 3 ke 2

Penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 menjadi level 2, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.

Penurunan level 2 ke 1

Penurunan level Kabupaten/Kota dari level 2 menjadi level 1 (satu), dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.

 

Aturan untuk Wilayah yang Menerapkan PPKM Level 2 Jawa-Bali

1. Kapasitas dan jam buka pusat perbelanjaan

- Dalam aturan yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021 menjelaskan pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 21.00 waktu setempat. Pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan atau mal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua.

- Lalu untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

- Sementara itu, untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen. Jam operasional juga diatur sampai pukul 18.00.

- Selanjutnya pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, diizinkan buka. Tetapi tetap dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah

2. Makan minum di tempat umum hingga bioskop

- Kemudian, makan dan minum di tempat umum akan diberikan waktu selama 60 menit dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen.

- Bioskop pun masih dapat beroperasi, para pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi boleh masuk.

3. Pembelajaraan 

Kegiatan pembelajaran tatap muka dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dari total jumlah murid. Berikut rinciannya:

- SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan ketentuan jaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter). Jumlah maksimal 5 (lima) murid per kelas.

- PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) murid per kelas.

4. Perkantoran

Perusahaan yang melaksanakan WFO (Work From Office) hanya bisa diisi dengan maksimal 50% (lima puluh persen) pegawai yang sudah divaksin. Mereka juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar tempat kerja.

5. Kegiatan di tempat umum

 - Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen). Pihak gedung tidak diperbolehkan menyediakan makanan/minuman dalam bentuk prasmanan, harus dalam box. Anak di bawah 12 (dua belas) tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2).

- Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng) boleh mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama PPKM Level 2 (dua). Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) atau 75 (tujuh puluh lima) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

- Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari tempat wisata, mulai hari Jumat pukul 12.00 sampai hari Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

- Pelaksanaan resepsi pernikahan dengan maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak boleh makan di tempat.

6. Aturan perjalanan

Adapun rincian dari aturan perjalanan tersebut.

- Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa-Bali (termasuk Jakarta), serta perjalanan antar kabupaten dan antarkota di Jawa-Bali wajib menunjukkan persyaratan berupa: kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, kartu vaksin (dosis kedua) dan surat keterangan negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

- Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil tes PCR yang sampelnya diambil dalam 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam 1x24 jam sebelum keberangkatan.

 

 

 

 

#ElevateWomen

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading