Sukses

Lifestyle

Berstatus Tersangka, Jessica Wongso Terancam Hukuman Mati

Fimela.com, Jakarta Terhitung sejak Jumat (29/1) pukul 23.00 WIB, pihak kepolisian sudah menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka kasus 'kopi maut' yang merenggut nyawa Wayan Mirna. Setelah dijemput paksa di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Jessica Wongso diperiksa hingga sekitar pukul 21.15 WIB pada Sabtu (30/1).

Perempuan berambut sebahu itu dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. ""Yang bersangkutan ditetapkan tersangka dengan pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana, ancamannya di atas 5 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Krishna Murti, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (30/1), seperti dilansir Liputan6.com.

Jessica Kumala Wongso mengenakan baju tahanan Polda Metro Jaya. (Audrey Santoso/Liputan6.com)

Lebih lanjut Liputan6.com memuat, pasal 340 KUHP itu sendiri berbunyi, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."

Dengan demikian, peluang Jessica untuk dijatuhkan hukuman mati pun terbilang terbuka. Kepada Liputan6.compakar hukum pidana UI, Ganjar Laksamana Bondan, mengatakan, "Dalam kasus ini, pembuktiannya lebih sulit lagi sehubungan keterbatasan alat bukti, berdasarkan fakta yang ada," tuturnya.

Jessica Kumala Wongso (tengah) saat di gelandang petugas Polda Metro Jaya ke ruang tahanan, Sabtu (30/1). Jessica ditahan selama 20 hari untuk jalani pemeriksaan lanjut kasus kopi sianida. (Liputan6.com/JohanTallo)

Sebelum jadi tersangka, perempuan yang pernah mengenyam pendidikan di Australia ini berstatus sebagai saksi kunci. Pasalnya, Jessica Wongso merupakan satu dari dua orang yang jadi teman ngopi Wayan Mirna Salihin pada Rabu (6/1). Kini, Jessica sedang menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung dari Sabtu (30/1).

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading