Sukses

Lifestyle

Polda Metro Jaya Tetapkan Delapan Tersangka Ricuh Demo Taksi

Fimela.com, Jakarta Polda Metro Jaya kembali menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak anarkis dalam demo taksi, Selasa, 22 Maret lalu. Sebelumnya, polisi sudah menetapkan empat orang tersangka. Delapan orang tersebut, menurut Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, empat di antaranya ditangkap Polda Metro Jaya, tiga dari Polres Metro Jakarta Pusat, dan satu dari Polres Metro Jakarta Barat.

Mereka dikenakan Pasal 63 ayat (1) jo Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang RI No. 38 Tahun 2004 tentang jalan. Kemudian Pasal 218 KUHP tentang tindakan melawan perintah petugas saat diminta untuk membubarkan diri dalam aksi demo. Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka yaitu tiga orang dari kelompok Bajaj dan satu dari ojek online. Lokasi penangkapan di Jalan Sudirman, Jalan Semanggi, dan di Jalan Satrio Jakarta Selatan.

Foto Demo Taksi (Fathan Rangkuti/bintang.com)

Sedangkan Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga tersangka dari ojek online yang memaksa memberhentikan, merusak dan memukul sopir taksi yang sedang mengantar penumpang di Jalan Alteri Palmerah, Tanah Abang. Selanjutnya Polres Metro Jakarta Barat menangkap satu orang di Jalan Raya Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat.

“Tiga pengemudi bajaj ini menghadang sopir taksi yang tidak ikut demo, dan yang lain memicu kerusuhan," kata Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Kamis, (24/3). Krishna menambahkan saat ini penyidik juga sedang memeriksa 26 orang dari kelompok ojek online yang diduga terlibat dalam demo anarkis Selasa lalu. "Dari 83 orang driver Go-jek yang diamankan di beberapa tempat, 26 di antaranya masih diperiksa secara intensif dan statusnya segera ditingkatkan menjadi tersangka,” kata Krishna.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading