Sukses

Lifestyle

Korea Selatan Akan 'Pulangkan' 7 Ribu TKI Ilegal ke KBRI

Fimela.com, Jakarta Pemerintah Korea Selatan (Korsel) mengeluarkan kebijakan untuk menurunkan pendatang dan pekerja ilegal. Berdasarkan hal tersebut kedutaan besar Republik Indonesia di Seoul pun langsung bergegas cepat untuk mengambil langkah untuk memfasilitasi pemulangan para pekerja ilegal ke Tanah Air.

"Saya sudah bicara langsung dengan menteri dan pejabat terkait mengenai konsep pulang sukarela bagi tenaga kerja yang berasal dari 15 negara," demikian disebutkan keterangan pers Dubes Indonesia untuk Korsel John Prasetio yang dikutip dari Liputan6.com. Korsel cukup serius dalam kebijakan mengurangi para jumlah WNA dengan status ilegal. Hal tersebut menyebabkan KBRI sangat terbuka bagi mereka yang ingin berkonsultasi dan berminat pulang.

Dalam 3 minggu terakhir, John mengatakan bahwa banyak sekali WNI yang memanfaatkan kesempatan tersebut. Lebih dari 90 WNI yang sudah minta Surat Perjalanan Laksana Paspor atau dikenal dengan istilah SPLP yang merupakan pengganti paspor yang sudah kadaluwarsa.

 

A photo posted by Ai Eaio (@lakbay_asia) on

John meyakini, jumlahnya bisa akan melonjak di waktu mendatang. Hal tersebut dikarenakan, setidaknya 7 ribuan WNI yang tak miliki dokumentasi lengkap berada di Korea Selatan. John pun berharap pemerintah pusat akan turun tangan mengenai nasib mereka ketika sudah tiba di Indonesia.

Sementara itu, pemerintah Korsel bersikukuh menurunkan tingkat pendatang ilegal dari 15% menjadi sekitar 10% dalam dua tahun. Sampai September 2016, mereka memberikan kesempatan untuk pulang tanpa hukuman. Namun, jika melewati batas dan tertangkap mereka akan diberikan sanksi yakni larangan masuk ke Korea Selatan selama 5 tahun.

 

A photo posted by Maria (@reverieinblood) on

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading