Sukses

Lifestyle

Pemerintah Bongkar Penyelundupan Hiu Paus di Maluku

Fimela.com, Jakarta Berdasar informasi dari Wildlife Crime Unit (WCU) dan Wildlife Conservation Society (WCS), pemerintah berhasil menyelamatkan ikan hiu paus yang diduga akan dijual oleh PT. Air Biru Maluku ke Tiongkok. Ikan hiu paus dengan nama ilmiah Rhincodon Typus adalah salah satu biota laut yang dilindungi pemerintah dan masuk daftar merah IUCN. 

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat. Sebab Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) memiliki keterbatasan pengawasan.

“Kalau tidak ada informasi dari masyarakat kami tidak akan tahu. Laut Indonesia itu kan luas. Makanya sangat dibutuhkan kerjasama antara masyarakat dan pemerintah untuk saling berbagi informasi. Kalau ada kejadian seerti ini langsung beri informasi ke bagian pengaduan,” kata Menteri Susi di kantornya, Jakarta, Jumat (27/5/2016).

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjelaskan temuan hiu paus di Maluku yang akan dijual ke Tiongkok (foto : Bintang.com/ Dadan Eka Permana)

Menteri Susi Pudjiastuti menuturkan, kronologis bermula ketika WCU dan WCN memberi informasi akan adanya pemanfaatan ikan hiu paus secara illegal di Keramba Jaring Apung (KJA) milik PT. Air Biru Maluku di Pulau Kasumba, Seram bagian Barat, Provinsi Maluku, Minggu, 22 Mei 2016.

Berdasar informasi tersebut, tim yang terdiri antara lain Kepala Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan perikanan (PSDKP) Ambon, Kepala Satker PSDKP Labuan lombok bersama Polair Polda Maluku melakukan pengawasan.

Menteri KKP, Susi Pudjiastuti memberi keterangan terkait penyelamatan hiu paus dari pemanfaatan secara illegal, Jakarta, Jumat (27/5). Hasil operasi ditemukan hiu paus di keramba jaring apung PT Air Biru Maluku. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dari hasil pengawasan ditemukan sepasang hiu paus berukuran 4 meter dalam keadaan hidup dan juga diketahui bahwa PT. Biru Air Maluku yang mana pemiliknya adalah warga negara Tiongkok yang tinggal di Singapura dengan nama Hendrik, hanya memiliki surat rekomendasi dari Gubernur Maluku dan BKSDA untuk konservasi ikan hias.

Pihak PT. Biru Air Maluku berdalih sepasang hiu itu merupakan bagian dari pertukaran G to G antara pemerintah Indonesia dengan Tiongkok.  "Saat ini kasus tersebut sedang dalam penyelidikan pihak berwajib. Adapun untuk hiu paus yang berhasil diselamatkan akan dikembalikan (ke lautan) secepatnya. Tapi sebelumnya akan di tagging terlebih dahulu," kata Menteri Susi. 

Populasi hiu paus yang panjangnya bisa mencapai 4-6 meter makin mengkhawatirkan.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading