Sukses

Lifestyle

Ayah Mirna: "Allahu Akbar, Allah Tunjukkan Siapa yang Zolim"

Fimela.com, Jakarta Hakim kasus kematian Wayan Mirna Salihin sudah menetapkan keputusan. Terdakwa Jessica Kumala Wongso akhirnya diputuskan bersalah. Jessica Kumala Wongso dihukum penjara 20 tahun. Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa yaitu 20 tahun penjara.

Pihak Jessica sendiri melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan langsung mengajukan banding. Saat ditanya oleh hakim, Jessica langsung menanggapi kalau keputusan tersebut tidak dapat diterima olehnya. Lalu saat hakim ketua bertanya apakah akan pikir-pikir dulu, Otto Hasibuan langsung menegaskan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Ayah Mirna, Edi Dermawan Salihin, usai sidang vonis Jessica. (Nurwahyunan/Bintang.com)

Sementara itu, keluarga Mirna yang diwawancarai secara khusus oleh sebuah stasiun TV swasta menyambut baik keputusan tersebut. Ada orangtua mendiang Mirna, saudara kembar Mirna Sandy Salihin dan suami Mirna, Arief Sumarko.

“Allahu Akbar. Terima kasih sama Allah. Allah menunjukkan siapa yang zolim di sini. Hakim sudah memutuskan dan sudah terbukti kalau Jessica bersalah telah meracuni Mirna dengan sadis,” tukas ayah Mirna, Edi Dermawan Salihin. "Puji Tuhan, keputusan ini memang sudah yang seharusnya. Tuhan terima kasih," ujar ibu Mirna, Ni Ketut Sianty.

Suami Wayan Mirna Salihin, Arief Soemarko terlihat gelisah ketika majelis hakim membacakan hasil putusan vonis Jessica Wongso. (Bintang.com/Nurwahyunan)

Mengenai hukuman Jessica dan upayanya untuk naik banding, Edi juga memberikan tanggapan. “Hukuman di dunia relatif hukuman Allah di akherat nanti yang paling jelas dan hukumannya yang paling berat, kalau manusia mah hukumannya nggak jelas. Kalau dia mau naik banding terserah saja. Kita ikutin terus. Menurut saya hakim sudah baik dengan hanya memberikan hukuman 20 tahun,” tutur Edi.

Keluarga Mirna usai sidang vonis Jessica. (Nurwahyunan/Bintang.com)

Yang penting bagi keluarga Wayan Mirna Salihin, Jessica sudah terbukti bersalah meski harus melalui proses yang panjang. Edi juga mengucapkan terima kasih pada hakim yang sudah memberikan vonis bersalah pada Jessica. “Terima kasih buat keputusan hakim, tiga hakim imi mudah-mudahan selalu sehat dan dirahmati oleh Allah,” tandas Edi mengenai keputusan hakim untuk Jessica Kumala Wongso.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading