Sukses

Lifestyle

5 Fakta Kasus Ahok Jelang Demo 4 November

Fimela.com, Jakarta Besok, Jumat 4 November 2016, rencananya akan ada demonstrasi atau demo yang dimotorit Front Pembela Islam (FPI). Sama seperti demo sebelumnya pada 14 Oktober lalu, tujuan demo 4 November masih sama, yaitu menuntut Gubernur Petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diproses hukum atas dugaan penistaan agama.

Menurut pihak Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta, demo 4 November akan melibatkan ormas dari luar Jakarta. Situasi itu membuat Markas Besar Kepolisian Indonesia menetapkan status Siaga 1 bagi seluruh personel Korps Brigade Mobil Kepolisian Indonesia untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

Demo 4 November akan dimulai dari Masjid Istiqlal di mana massa juga akan melakukan ‘long march’ ke Istana Negara setelah sebelumnya melakukan salat Jumat terlebih dahulu. Dihadiri oleh ribuan pengunjuk rasa, pihak FPI berjanji bahwa nantinya demo 4 November akan berlangsung damai dan tertib. Kasus Ahok sendiri sedang diproses oleh pihak kepolisian.

Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dialamatkan pada Ahok segara dilakukan. Meski begitu, sebagaimana dilaporkan Antara, kasus tersebut akan digelar dengan syarat penyidik Bareskrim selesai meminta keterangan sejumlah saksi ahli. Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, gelar perkara tahap awal ini akan menentukan kemungkinan ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus tersebut.

Boy meyakinkan kalau pihak kepolisian menangani kasus ini seobyektif mungkin. Lalu bagaimana perkembangan kasus Ahok sejauh ini dan kenapa prosesnya memakan waktu yang tidak sebentar? Berikut ini lima fakta kasus Ahok yang dirangkum dari berbagai sumber.

Fakta 1 (Digital Imaging: Nurman Abdul Hakim)

Fakta 2 (Digital Imaging: Nurman Abdul Hakim)

Fakta 3 (Digital Imaging: Nurman Abdul Hakim)

Fakta 4 (Digital Imaging: Nurman Abdul Hakim)

Fakta 5 (Digital Imaging: Nurman Abdul Hakim)

 

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading