Sukses

Lifestyle

Tim Ahok Nilai Buni Yani Memang Harus Bertanggung Jawab

Fimela.com, Jakarta Buni Yani sang pengunggah cuplikan video kampanye Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu tempo hari, resmi ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan sebagai saksi terlapor pada Rabu (23/11/2016) kemarin.

Menanggapi hal tersebut, sejumlah relawan yang tergabung dalam Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) memberikan apresiasi. "Mengapresiasi keputusan polisi yang telah menetapkan Buni Yani sebagai tersangka, karena polisi telah bekerja secara profesional dan adil", ujar Guntur Romli dikutip dari liputan6.com. Guntur Romli adalah salah satu anggota dari tim pemenangan Ahok-Djarot bidang Sosialisasi dan Kampanye.

Buni Yani (kiri) bersama tim kuasa hukumnya bersiap memberi klarifikasi terkait potensi menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran UU IT, Jakarta (7/11). Buni Yani beserta kuasa hukumnya menyatakan siap diperiksa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pada kesempatan yang sama Guntur juga menegaskan, "Buni Yani memang harus mempertanggungjawabkan tindakannya mengunggah dan mengedit transkrip video Ahok yang berujung fitnah".

Cuplikan video pidato yang diunggah Buni Yani berkaitan dengan Surat Al-Maidah (51) berujung pada demo besar pada 4 November 2016 lalu. Ribuan orang berkumpul menuju istana merdeka, menuntut Ahok diadili atas tuduhan penistaan agama.

Buni Yani usai diperiksa di Bareskrim Polri. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Perbuatan Buni Yani itu dianggap melanggar pasal Pasal 28 ayat 2, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana enam tahun masa kurungan.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading