Sukses

Lifestyle

Pemerintah Bakal Pidanakan Perusak Terumbu Karang di Raja Ampat

Fimela.com, Jakarta Pemerintah Indonesia tidak tinggal diam terkait rusaknya sebagian terumbu karang di sekitar Pulau Kri, Raja Ampat akibat dihantam kapal pesiar asal Inggris Caledonian Sky yang kandas pada Sabtu 4 Maret 2017.

Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan, Pemerintah Indonesia akan melayangkan gugatan terhadap perusahaan asal Inggris Noble Caledonia selaku pemilik kapal pesiar tersebut.

Tak hanya itu, proses pidana juga bakal diakukan pemerintah ke nahkoda‎ MV Caledonia yang bernama Keith Michael Taylor karena dianggap lalai.

Kondisi terumbu karang yang rusak di perairan Raja Ampat usai dihantam kapal pesiar Inggris, Papua, Senin (13/3). Pemerintah Indonesia berencana menuntut ganti rugi atas kerusakan terumbu karang seluas hampir 1600 m2. (AFP Photo/Bakamla)

"Perdata dan pidana yang bisa dikenakan sore ini akan kita pastikan utk memastikan langkah-langkah hukum yang dilakukan, termasuk penyidik mana yang akan menyelidiki kasus ini," kata Brahmantya seperti dilansir Antara, Rabu (15/3/2017). 

Saat ini tim gabungan yang dikoordinir Kemenko Maritim telah berada di tempat kejadian peristiwa untuk menghitung secara detail dampak area terdampak serta melakukan evaluasi nilai ekonomi dan peninjauan aspek hukumnya.

Seperti diketahui, kandasnya kapal pesiar asal Inggris itu mengakibatkan kerusakan tutupan karang sekitar 1.600 meter persegi. 

Kapal Pesiar Inggris Rusak Terumbu Karang di Raja Ampat | Foto: facebook

 

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading