Sukses

Lifestyle

Mau Bikin Paspor? Sekarang Daftarnya Bisa Lewat WhatsApp Lho

Fimela.com, Jakarta Kabar gembira untuk kamu yang mau buat atau ingin memperpanjang paspor. Jika kamu mungkin biasanya harus datang pagi-pagi supaya dapat nomor antrean paling awal, maka kini kamu nggak perlu mengantre lagi. Dilansir dari Antara, Kamis (10/8/2017), belum lama ini imigrasi meluncurkan layanan pendaftaran paspor via WhatsApp.

"Terhitung mulai hari ini (Senin), pemohon dapat mendaftarkan diri melalui WhatsApp," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bogor Herman Lukman di Kantor Imigrasi Bogor, Senin (7/8/2017). Bukan cuma di Bogor, layanan pendaftaran paspor via WhatsApp tersebut juga secara serentak diluncurkan di 26 kantor imigrasi yang ada di wilayah Indonesia yang memiliki pemohon paspor 150 per hari. Seperti di Jabodetabek, Yogyakarta, dan Jawa Tengah.

Kamu yang ingin mendaftar lewat WhatsApp hanya perlu mengirim pesan ke nomor WhatsApp Imigrasi yang bersangkutan, misalnya kalau Imigrasi Bogor itu nomor WhatsApp-nya 08111100333. Cara pendaftarannya hanya mengirimkan data diri dengan mengetik format, #NAMA#TGLLahir#TglKedatangan.

"Contoh #Budi#25011987#07082017 lalu kirim ke 08111100333," ungkap Herman. Setelah mendaftarkan diri, sambung dia, akan ada balasan dari Imigrasi berupa nomor barcode berupa kode booking. Nomor tersebut dibalas kembali untuk selanjutnya pemohon mendapatkan nomor antrean, sekaligus jadwal untuk datang ke kantor Imigrasi.

"Jadi dengan layanan ini, ada kepastian waktu dan kepastian terlayani bagi masyarakat. Tidak perlu menunggu lama-lama, cukup daftar dari rumah, datang sesuai jadwal yang dikirimkan," kata Herman. Kode booking yang diperoleh saat mendaftar harus diperlihatkan saat kamu datang ke Kantor Imigrasi.

WhatsApp Apps (arstechnica)

Perlu dicatat, kamu wajib datang 30 menit seelum jadwal telah ditentukan. Bila kamu datang terlambat pada jadwal yang telah ditentukan kode booking akan hangus. "Jika nomor kode booking hangus, silakan mendaftar ulang kembali," katanya seraya menyatakan pemohon wajib membawa dokumen asli dan memastikan semua data diri pada dokumen identik dan sama. "Untuk paspor rusak atau hilang tidak dapat diajukan via WhatsApp," kata Herman. 

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading