Sukses

Lifestyle

Hati-hati, Ini Akibat dari Pernikahan Dini

Fimela.com, Jakarta Anak-anak di usia belia seharusnya belum berumah tangga. Pasalnya, pernikahan dini akan menimbulkan dampak pada kesehatan mental, sosial, dan juga fisik dari pengantinnya. 

Seperti kasus yang cukup menyita perhatian di Bantaeng, Sulawesi Selatan. Sepasang siswa SMP, yang masing-masing berusia masih 15 tahun dan 14 tahun mengajukan persyaratan untuk melangsungkan pernikahan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Pihak KUA sempat melakukan penolakan, karena usia mereka yang masih sangat belia. Tapi kemudian pasangan tersebut mendapat dispensasi dari Pengadilan Agama. Sehingga mau tak mau, KUA harus menerima pengajuan mereka untuk menikah.

Bukan ini saja kasus pernikahan anak di Indonesia. Jumlahnya boleh dibilang sangat tinggi. Dari data Pusat Kajian Gender dan Seksualitas Universitas Indonesia tahun 2015, perkawinan anak di Indonesia menempati peringkat kedua teratas di kawasan Asia Tenggara.

Sekitar 2 juta dari 7,3 perempuan Indonesia berusia di bawah 15 tahun sudah menikah dan putus sekolah. Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan karena efeknya jangka panjang bukan hanya pada kualitas keluarga tapi juga masyarakat dan negara.

Bahanya Pernikahan Dini

Salah satu efek negatif pernikahan anak adalah dari sisi kesehatan. Asteria Taruliasi Aritonang, Koordinator Gerakan Nasional Kesehatan Ibu dan Anak (GNKIA), Kementerian Kesehatan RI, menyebutkan bahwa risiko yang akan timbul akibat dari pernikahan dini adalah rongga panggul perempuan belum berkembang sempurna dan belum siap menjadi ibu.

Risiko lainnya adalah anemia dan tekanan darah tinggi saat hamil. Pada kehamilan di usia muda pun kerap dijumpai kelainan letak plasenta atau ari-ari dan lepasnya plasenta sebelum waktunya yang mengakibatkan perdarahan. Ini dapat mengancam jiwa ibu dan bayinya.

"Menikah di usia dini bagi perempuan berisiko mengalami berbagai gangguan kesehatan karena organ tubuh terutama yang berkaitan dengan alat reproduksi belum siap. Bahkan, anak yang dilahirkannya pun sangat besar kemungkinan lahir dengan berat badan rendah dan berisiko tubuh pendek atau stunting (kuntet)," ujar dr. Julianto Witjaksono, SpOG, seperti dikutip dari BKKBN.go.id.

Risiko Pernikahan Dini

Tingginya risiko KDRT

Bahaya lain dari pernikahan anak adalah sangat merugikan kaum perempuan. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengungkap sebanyak 44 persen yang menikah di usia dini mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tingkat frekuensi tinggi.

Risiko kematian juga mengintai. Hal ini karena anak perempuan berusia 10-14 tahun memiliki kemungkinan meninggal lima kali lebih besar, selama kehamilan atau melahirkan, dibandingkan dengan perempuan berusia 20-25 tahun. Sementara itu, anak yang menikah pada usia 15-19 tahun memiliki kemungkinan dua kali lebih besar.

Ditambah lagi, pasangan yang menikah muda akan berpengaruh pada pola pengasuhan anak. Tak hanya itu, pasangan yang menikah terlalu muda rentan perceraian dengan berbagai alasan sebagai pemicunya.

 

 

Sumber: Liputan6.com

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading