Sukses

Lifestyle

Gaji Hingga Cuti: Perlu Tahu 5 Hal Tentang Hak & Kewajiban Pekerja

Next

hak dan kewajiban kerjaGaji sesuai UMP?

Sebelum memutuskan untuk bergabung dengan satu perusahaan, selain melihat job description pekerjaan, astinya gaji adalah yang menjadi sorotan. Saat tawar-menawar soal gaji, yang harus dilihat adalah pastikan gaji (pokok) sesuai dengan standar Upah Minimum Propinsi (UMP) yang telah ditetapkan. Kenapa? Karena peraturan tersebut memang tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Pasal 93 ayat 1 2003, pengusaha wajib membayar upah pekerja dengan gaji pokok sesuai UMP atau mereka bisa terjerat tindak pidana.

Berapa sering lembur?

Hak: Lembur saat kerja, itu pasti wajar. Kerjaan yang bertumpuk dan tenggat waktu yang sempit terkadang memaksa kita untuk rela tinggal lebih lama di kantor atau bahkan masuk kantor pada hari libur. Namun, tentu ada peraturan yang mengikat. Menurut UU No. 13 tahun 2003 pasal 78, setiap kerja maksimal hanya boleh lembur 14 jam/ minggu (tidak termasuk hari libur maupun akhir pekan). Nah, peraturan ini ditetapkan untuk melindungi pekerja dari tindakan eksploitasi manusia.

Dan pengusaha pun harus memerhatikan uang lembur para pekerja lho. Pasalnya, pengusaha yang tidak membayar uang lembu pekerja akan terjerat sanksi karena Kepmenakertrans No. 102 Tahun 2004 mewajibkan pengusaha membayar lembur para pekerjanya. Atau jika perusahaan yang kamu minati tidak ada sistem pembayaran upah lembur, setidaknya tanyakan apa mungkin ada penggantian hari libur.

Kewajiban: Mengingat pengusaha diwajibkan untuk menghargai setiap karyawannya saat lembur maka kita pun wajib mematuhi dan memanfaatkan waktu kerja semaksimal mungkin. Perlu diingat waktu istirahat kerja setiap hari hanya 1 jam! Jadi, kalau kamu menggunakan waktu istirahat lebih dari 1 jam, sudah menjadi konsekuensi kalau kamu juga harus pulang lebih dari waktu yang ditentukan, ini nggak bisa disebut lembur lho ya.

Next

hak dan kewajiban kerjaJamsostek atau asuransi perlindungan?

Hak: Jaminan sosial tenaga kerja merupakan hak setiap karyawan. Menurut UU No. 3 dan 4 tahun 1992, setiap perusahaan wajib mengikutsertakan karyawan mereka pada program Jamsostek. Nah, jadi nggak ada salahnya kamu juga mempertanyakan masalah ini pada perusahaan di awal kamu bergabung. Karena Jamsostek ini penting dalam menghadapi situasi yang tidak diinginkan.

Kewajiban: Wajib juga ditanyakan berapa persen nantinya yang dipotong dari upah bulanan kamu untuk membayar Jamsostek. Penting! Karena sebagai peserta, kita wajib untuk membayar iuran bulanan.

Bagaimana perhitungan cuti?

Hak: Biasanya, setiap perusahaan baru akan memberikan jatah cuti pada keryawan mereka setelah satu tahun bekerja dan diatur dalam Pasal 79 ayat 1 dan 2 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tapi, ada juga perusahaan yang memperbolehkan karyawan mereka cuti setelah 3 bulan bekerja. Namun, ini sangat jarang karena umumnya cuti baru boleh setelah 1 tahun kerja, sesuai dengan ketentuan yang ada. Yang perlu diperhatikan setiap menghitung sisa jatah cuti adalah pertimbangkan juga cuti bersama karena ternyata cuti bersama mengurangi jatah cuti tahunan.

Nah, buat perempuan, kamu punya jatah libur 2 hari setiap bulan terkait cuti haid. UUK No. 13 tahun 2003 pasal 81, mengatur tentang masalah ini. Jadi, sebaiknya kamu tanyakan dengan jelas kepada HRD terkait cuti haid. Jangan sampai si bos marah-marah karena kamu pasti nggak masuk setiap bulan dengan alasan haid, padahal memang perusahaan tempatmu bekerja memperbolehkan itu.

Kewajiban: Jatah cuti sudah diperhitungkan setiap tahun, jadi kita sebagai pekerja wajib mengikuti peraturan yang sudah ditentukan perusahaan. Jangan marah jika tiba-tiba hak cuti tahunan kamu yang seharusnya kamu dapat dipotong karena sebelumnya kamu sering mangkir masuk kantor.

Next

hak dan kewajiban kerjaBagaimana sisa cuti dan hak lainnya saat resign?

Hak: Yanuar, HRD salah satu perusahaan otomotif besar, memberikan sedikit bocoran tentang masalah resign. “Pekerja yang ingin mengundurkan diri biasanya harus mengajukan permohonan 30 hari sebelum batas waktu. Ini sudah ditentukan dalam Pasal 162 ayat 3 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujar Yanuar. Namun, Yanuar mengatakan bahwa peraturan tentang one month notice tidak diterapkan oleh semua perusahaan, ada juga perusahaan yang fleksibel dengan masalah resign ini.

Yanuar juga mengatakan bahwa hak cuti dan uang pisah pekerja pun berhak didapatkan oleh karyawan sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat 4. Namun, sekali lagi masalah ini harus kamu pertegas dengan pihak HRD di awal kamu bergabung dengan perusahaan. Karena hal ini akan memengaruhi hak-hak pekerja lainnya, seperti cuti dan penggantian uang obat, dan tentunya terkait dengan kepentingan perusahaan terkait dengan penyelesaian pekerjaan.

Kewajiban: Saat kamu menuntut hak ketika resign maka kamu pun harus melakukan kewajiban kepada perusahaan. Kamu wajib menyelesaikan pekerjaan yang dibebankan dengan baik hingga hari terakhir berada di kantor. Selain itu, inventaris perusahaan dan juga hutang-hutang pun harus segera dikembalikan kepada perusaahaan. Well, terlihat sepele memang, Fimelova. Tapi, berapa banyak sih di antara kalian yang peduli dengan peraturan rinci yang mengatur tentang hak dan kewajiban karyawan?

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading