Sukses

Lifestyle

5 Hal yang Membatalkan Puasa

Fimela.com, Jakarta Ramadan 2018 akhirnya tiba juga! Sebagai bulan yang istimewa, tak heran jika umat Muslim di seluruh dunia menantikan datangnya bulan ini dan menyambut kedatangannya dengan suka cita. Saat bulan Ramadan hal yang wajib dilakukan oleh umat Muslim adalah berpuasa. Nah, kamu harus tahu ada 5 hal yang membatalkan puasa.

Berikut 5 perkara yang membatalkan puasa dikutip dari buku 'Puasa Aku Sudah Benar Belum?' karangan Fahrur Muis dan Ibnu Ali Marfui;

1. Makan dan minum disengaja

Makan dan minum yang disengaja perkara pertama yang membatalkan puasa. Di mana dalam pengertiannya puasa ialah menjaga, menahan sesuatu agar tidak masuk ke dalam tubuh. Baik makanan atau pun minuman.

Allah SWT berfirman, "Makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam.(QS. al-Baqarah, 2:187)".

2. Muntah dengan sengaja

Ketika berpuasa kemudian muntah dengan sengaja, maka puasa tersebut batal. Namun jika tidak disengaja maka hukumnya tidak batal.

Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya". (HR Abu Daud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).Selain muntah, memasukkan sesuatu ke dalam rongga perut juga salah satu perkara yang membatalkan puasa.

3. Jimak atau bersetubuh

Saat sedang berpuasa dilarang melakukan hubungan suami istri, karena dapat membatalkan puasa. Ibnul Qayyim dalam kitab Zaadul Ma'ad menuturkan bahawa, "Alquran menunjukkan bahwa Jima membatalkan puasa seperti halnya makan dan minum, tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini".

Bagi pasangan yang dengan sengaja melakukan Jimak saat berpuasa, maka diwajibkan baginya membayar kafarat yaitu memerdekakan budak mukmin. Apabila dia tidak sanggup atau tidak menemukannya, maka wajib baginya berpuasa di luar puasa Ramadan selama dua bulan berturut-turut, dan apabila tidak mampu juga maka diwajibkan membayar fidyah untuk 60 orang fakir atau miskin. Dan bagi tiap-tiap orang miskin mendapatkan satu mud dari makanan yang mencukupi untuk zakat fitrah.

Apabila tidak mampu semuanya, maka kafarat tersebut tidak gugur dan tetap menjadi tanggungannya. Dan pada saat ada kemampuan untuk membayar dengan cara mencicil, maka lakukan saja dengan segera.

Selain 3 hal di atas ada beberapa hal lainnya yang membatalkan puasa. Scroll ke bawah untuk tahu lebih banyak…

4. Keluar air mani

Keluar mani dengan sengaja salah satu perkara yang membatalkan puasa. Adapun keluar mani tanpa disengaja seperti karena mimpi maka itu tidak membatalkan puasa.

Perkara lain yang juga membatalkan puasa ialah haid dan nifas. haid, yaitu darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah menginjak usia batas minimal 9 tahun.

Sementara nifas ialah darah yang keluar setelah melahirkan. Adapun darah yang keluar sebelum melahirkan atau bersamaan dengan waktu melahirkan bukan termasuk darah nifas, akan tetapi disebut darah istihadhah.

5. Murtad

Murtad merupakan perkara yang membatalkan puasa. Di mana murtad itu melakukan sesuatu hal yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam.

Selain itu perkara lainnya yang membatalkan puasa adalah gila. Gila merupakan orang yang hilang akal. Orang tersebut tentu tidak bisa membedakan perkara halal dan haram, baik dan tidak baik, maka dia dianggap sudah keluar dari kewajiban (mukallaf) dan dihukumi sama halnya seperti bayi.

 

Penulis: Desi Aditia Ningrum

Sumber: Merdeka.com

 

 

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading