Sukses

Lifestyle

Belajar dari kasus Tuti Tursilawati, berikut hak pekerja migran

Fimela.com, Jakarta Sebagai pekerja tentu kita memiliki hak yang perlu mendapat kejelasan hukum dan perlindungan. Apalagi jika kita bekerja di luar negeri. Perbedaan hukum yang berlaku di negara tempat bekerja seringkali menjadi bomerang bagi pekerja migran. Berkaca dari kasus Tuti Tursilawati, tentu mengenal hak pekerja akan melindungimu saat bekerja.

Berikut ini adalah hak Tenaga Kerja Indonesia seperti yang dilansir dari buruhhmigran (31/10) berikut ini. Hal ini mengacu pada UU PPTKILN (Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri) No. 39 tahun 2004 dan mengacu pada konvensi PBB.

  • Hak untuk bekerja di luar negeri
  • Hak memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja luar negeri dan prosedur penempatan TKI di luar negeri.
  • Hak untuk memperoleh pelayanan dan perlakuan yang sama dalam penempatan di luar negeri.
  • Hak untuk memperoleh kebebasan menganut agama dan keyakinan serta menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianutnya.
  • Hak untuk mendapat upah sesuai dengan standar yang berlaku di negara tujuan.
  • Hak memperoleh kesempatan, dan perlakuan yang sama yang diperoleh tenaga kerja asing lain sesuai dengan peraturan undang-undang di negara tujuan.
  • Hak untuk memperoleh jaminan hukum sesuai dengan peraturan perundangan atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya serta pelanggaran atas hak-hak yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan undang-undang selama penempatan di luar negeri.
  • Hak untuk memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan saat kepulangan ke tempat asal dan hak untuk memperoleh naskah perjanjia kerja yang asli

Hak TKI dalam Kovensi PBB 1990 tentang Perlindungan Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggotanya

Selain UU PPTKILN No. 39 tahun 2004, hak buruh migran pun dilindungi oleh konvensi PBB 1990, yaitu sebagai berikut:

  • Bebas meninggalkan negara manapun termasuk negara asal dan berhak kembali ke negara asalnya (Pasal 8)
  • Hak hidup dilindungi hukum (Pasal 9)
  • Tidak menjadi sasaran penyiksaan dan perlakuan hukum yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat (Pasal 10)Tidak boleh diperbudak/diperhamba atau melakukan kerja paksa (Pasal 11)
  • Berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama (Pasal 12)
  • Berhak atas kebebasan berekspresi baik secara lisan, tulisan (Pasal 13)
  • Berhak bebas berkomunikasi dengan keluarga dan urusan pribadinya (Pasal 14)
  • Berhak atas harta bendanya (Pasal 15)
  • Berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi (Pasal 16)Berhak atas perlakuan manusiawi apabila kebebasannya dirampas (Pasal 17)
  • Memiliki hak yang setara dengan warga negara dari negara tujuan dihadapan pengadilan dan tribunal (Pasal 18)
  • Tidak boleh dijatuhi hukuman yang lebih berat daripada hukuman yang berlaku atas suatu tindak pidana karena tindakan atau kelalaian yang bukan merupakan tindak pidana berdasarkan hukum nasional dan internasional pada saat dilakukan tindakan tersebut (Pasal 19)
  • Tidak di penjara atas dasar kegagalan memenuhi suatu kewajiban perjanjian (Pasal 20)
  • Mendapat perlindungan atas dokumen dibawanya, untuk tidak disita, dihancurkan kecuali oleh aparat pemerintah yang berwenang (Pasal 21)
  • Tidak menjadi sasaran pengusiran massal (Pasal 22)
  • Memperoleh pilihan meminta perlindungan dan bantuan pejabat konsuler atau diplomatik dari negara asalnya atau negara yang mewakili kepentingan negara asalnya (Pasal 23)
  • Diakui dihadapan hukum (Pasal 24)
  • Mendapat hak yang sama dengan warga negara-negara tujuan dalam hal penggajian (Pasal 25)
  • Mendapat hak-hak dan syarat kerja yang layak, meliputi jam kerja layak, uang lembur, istirahat mingguan, liburan dengan dibayar, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan saat PHK, usia minimum dan syarat kerja lain sesuai praktik hukum nasional (Pasal 25)
  • Menikmati perlakuan yang sama dengan warga negara di negara tujuan kerja dalam hal jaminan sosial (Pasal 27)
  • Berhak atas perawatan kesehatan yang mendesak untuk kelangsungan hidup (Pasal 28)
  • Anak pekerja migran berhak atas nama, pendaftaran kelahiran dan kewarganegaraan (Pasal 29)
  • Anak pekerja migran berhak atas akses pada pendidikan dasar (Pasal 30)
  • Memindahkan pendapatan, barang-barang pribadi mereka sesuai ketentuan hukum yang berlaku di negara-negara yang bersangkutan (Pasal 32)
  • Informasi atas hak dan kewajiban pekerja migran dan anggota keluarganya (Pasal 33)

Dengan mengetahui hak yang dimiliki seharusnya perlindungan pekerja perempuan terutama yang bekerja di luar negeri dapat terpenuhi. Semoga tidak ada lagi Tuti Tursilawati yang lain.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading