Sukses

Lifestyle

Resmi Dirilis, Ini Kalender Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019

Fimela.com, Jakarta Bagi para karyawan hari libur dan cuti bersama sangat dinantikan. Ini agar bisa mengatur jadwal liburan untuk sejenak refreshing dari kepadatan aktivitas yang bikin stres. Nah, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama 2019.

Penetapan hari libur dan juga cuti bersama ini sudah melalui serangkaian proses pembahasan yang dikoordinasikan oleh Kemenko PMK, bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Penerbitan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 adalah dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019.

"Keputusan Bersama ini ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin," tulis laman www. kemenkopmk.go.id.

Pelaksanaan cuti bersama ini akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan, pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/Lembaga/perusahaan. Pelaksanaan cuti bersama bagi PNS dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan Cuti bersama bagi Lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

View this post on Instagram

Catat baik-baik dan rencanakan libur kalian dengan baik ya...😊 . Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019 Setelah melalui serangkaian proses pembahasan yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Pemerintah menerbitkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019. Penerbitan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 adalah dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019. #Kemenkopukm #cutibersama #liburnasional #jadwallibur2019 @kemenko_pmk

A post shared by KemenkopUKM (@kemenkopukm) on

Keputusan ini pun berlaku pada tanggal ditetapkan, 2 November 2018. Jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 201, yaitu sebanyak 20 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan Hari Raya Natal.

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019 :

  • 1 Januari Tahun Baru 2019
  • 5 Februari Tahun Baru Imlek 2570 Kongzili
  • 7 Maret Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941
  • 3 April Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
  • 19 April Wafat Isa Al Masih
  • 1 Mei Hari Buruh Internasional
  • 19 Mei Hari Raya Waisak 2563
  • 30 Mei Kenaikan Isa Al Masih
  • 1 Juni Hari Lahir Pancasila
  • 5 dan 6 Juni Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah
  • 3, 4, dan 7 Juni Cuti Bersama Idul Fitri 1440 Hijriah
  • 11 Agustus Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriah
  • 17 Agustus Hari Kemerdekaan Indonesia
  • 1 September Tahun Baru Islam 1441 Hijriah
  • 9 November, Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 24 Desember, Cuti Bersama Hari Raya Natal
  • 25 Desember, Hari Raya Natal

Nah, siapkan jadwal cutimu ya Sahabat Fimela!

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading