Sukses

Lifestyle

Jika Tidak Mau Masuk Penjara, Jangan Lakukan 5 Hal Ini di Media Sosial

Fimela.com, Jakarta Media sosial memang dapat digunakan oleh siapa saja, namun dalam menggunakannya, kita juga harus tetap bijak. Sebab, jika menyalahgunakan media sosial bisa-bisa kita kena denda puluhan juta rupiah, atau bahkan masuk penjara.

Nah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika menyebarkan atau berkomentar di media sosial, apa saja? Yuk kita simak 5 hal penting berikut seperti yang dilansir dari Instagram hukum_online.

1. Body Shaming

Body shaming merupakan bentuk dari tindakan mengejek dengan mengomentari fisik, bentuk maupun ukuran tubuh, dan penampilan seseorang. Menurut Oxford living dictioneris, komentar body shaming di sosial media dapat dikatakan sebagai penghinaan ringan jika komentar tersebut berupa makian. Sanskinya pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 750 juta.

2. Pencemaran nama baik

Menurut pasal 45 ayat (3)jo serta pasal 27 ayat 3 UU ITE dan perubahannya mengirim komentar di sosial media dengan muatan pencemaran nama baik dapat dipidanakan paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 750 juta. 

3. Bermuatan kesusilaan

Jika netizen mengeluarkan komentar di sosial media yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dapat dipidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

4. Komentar Hoax

Bagi orang yang menyiarkan berita kebohongan dengan sengaja hingga menciptakan keonaran di kalangan masyarakat, sanskinya adalah hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 1/1946:

Jika orang menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita itu bohong maka sanksinya adalah hukuman penjara maksimal 3 tahun. 

Pasal 15 UU 1/1946:

Barang siapa yang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau tidak lengkap, sedangkan ia mengerti dan mampu menduga bahwa kabar itu akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran, sanksinya hukuman penjara maksimal 2 tahun.

5. Komentar mengancam

Pasal 45B jo pasal UU ITE dan perubahannya:

Berkomentar di sosial media yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dapat dipenjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp. 750 Juta.

Nah, mulai sekarang kita semua harus bijak saat aktif mengunggah beragam hal di media sosial.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading