Sukses

Lifestyle

Pahami Tentang Cuti Haid, Cewek Wajib Tahu!

Nyeri haid terutama saat hari pertama datang bulan memang bikin mood berantakan. Bahkan beberapa perempuan mengalami nyeri yang sakit hingga pingsan dan kram. Well, hal inilah yang melandasi mengapa ada cuti haid. Tentang cuti haid ini diatur oleh UU No 13 pasal 81 ayat 1 tahun 2003. Dalam UU tersebut dijelaskan jika pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Tidak hanya itu, pengusaha juga wajib membayar upah apabila pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan. Hal ini seperti yang tercantum dalam UU no 13 pasal 93 ayat 2 tahun 2003.

Apa Perlu Surat Dokter?

Dalam UU yang berlaku di atas memang tidak dijelaskan apakah pemberitahuan haid pertama ini harus berupa surat dokter atau sekadar pemberitahuan saja. Mengenai mekanisme pemberitahuan pekerja perempuan kepada perusahaan ditetapkan dalam perjanjian kerja bersama (PKB) yang sudah disepakati antara pekerja dan pemberi kerja. Jadi, pastikan kamu memperhatikan PKB yang akan kamu tanda tangani ya.

Beberapa perusahaan sepakat untuk memberikan hak cuti kepada pekerja perempuannya untuk cuti di hari pertama haid tanpa perlu menyertakan surat dokter, namun tidak jarang ada perusahaan yang mewajibkan pemberitahuan cuti ini dengan surat dokter. Maka pahami perjanjian kerja bersama sebelum memutuskan bekerja di perusahaan. Tanyakan beberapa detail dasar mengenai hak cuti ini. Dan yang terpenting cuti haid ini tidak mengurangi cuti tahunan kamu.

Nah, bagaimana ladies? Sudah paham dengan hak cuti kamu? Semoga informasi ini bermanfaat ya. Jangan lupa untuk menggunakan hak cuti yang kamu miliki dengan sebijak mungkin. Selamat hari ini.

(vem/apl)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading