Sukses

Lifestyle

PB Djarum dan KPAI Berdamai: Pembelajaran Bagi Perusahaan

Fimela.com, Jakarta Penulis: Gabriel Widiasta

Permasalahan antara PB Djarum dan KPAI akhirnya selesai. Masyarakat tampaknya cukup lega karena perselisihan yang sempat menuai pro dan kontra untuk kedua pihak bisa diselesaikan dengan baik. Namun, di balik kejadian ini seharusnya kita diingatkan untuk terus mengawasi setiap kegiatan yang bersifat komersial maupun tidak, baik oleh perusahaan maupun lembaga tertentu.

Sedikit mengulas, adanya perbedaan perspektif dari pihak Djarum Foundation dengan KPAI berujung pada penghentian audisi bagi para anak-anak untuk masuk ke klub PB Djarum. Pihak Djarum Foundation secara resmi menyatakan bahwa tidak ada lagi audisi di tahun 2020 dan menjadikan audisi tahun 2019 menjadi yang terakhir. Kemudian apa yang dilakukan oleh Djarum Foundation menimbulkan reaksi yang luar biasa oleh masyarakat.

Bagaimana tidak, Djarum Foundation melalui program beasiswa bulutangkis PB Djarum dikenal mencetak atlet-atlet hebat. Mulai dari atlet legenda Liem Swie King di era 1950-60an hingga Kevin Sanjaya di era kini. Tak heran masyarakat, tokoh publik dan anggota institusi negara angkat bicara soal ini.

Keputusan Djarum Foundation menghentikan audisi beasiswa bulutangkis bukan tanpa alasan. Mereka menilai KPAI tidak bisa membedakan antara Djarum Foundation sebagai suatu bentuk CSR dengan PT. Djarum sebagai perusahaan rokok. Karena tiap program PT. Djarum, pasti akan menggunakan Djarum sebagai brand. Hal yang berbeda diargumenkan oleh KPAI. Pihak KPAI merasa tidak ada perbedaan signifikan antara kata Djarum sebagai perusahaan rokok (PT. Djarum) dengan bentuk CSR. Masyarakat - menurut KPAI - akan lebih mengenal Djarum sebagai sebuah merek dan perusahaan rokok dibanding suatu yayasan penyedia beasiswa.

Pemerintah Turut Andil Dan Mencapai Kesepakatan

Melihat adanya kompleksitas dalam permasalahan ini, pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) turut andil untuk menjadi menengahi. Tujuannya agar tiap-tiap pihak tetap bisa menjalankan tugas masing-masing. KPAI sebagai lembaga advokasi anak dan PB Djarum sebagai penyalur minat/bakat anak.

Pada hari Kamis (12/9), diadakan pertemuan antara PB Djarum dan KPAI yang dimediasi Kemenpora. Dalam pertemuan itu terdapat empat pihak yaitu Ketua KPAI Susanto, Sekjen PBSI Achmad Budiharto, Pengurus PB Djarum, Lius Pongoh, dan Menpora Imam Nahrawi. Akhirnya PB Djarum dan KPAI menemui titik terang. Permasalahan logo dan persepsi tentang eksploitasi anak untuk promosi merek dagang rokok mencapai suatu kesepakatan. Kesepakatan itu tercantum dalam 3 poin :

  1. PB Djarum sepakat untuk mengganti nama audisi dan ajang seleksi atlet. Dari " Audisi Umum Beasiswa PB Djarum 2019" menjadi " Audisi Umum Beasiswa Bulutangkis" tanpa image dan nama Djarum.
  2. KPAI mencabut surat yang mereka keluarkan pada tanggal 29 Juli lalu. Surat ini berkaitan dengan permintaan KPAI kepada Djarum untuk menghentikan audisi beasiswa bulutangkis.
  3. Pihak pemerintah yaitu Kemenpora, KPAI dan PBSI sepakat untuk memberikan kesempatan bagi PB Djarum untuk mempertimbangkan apakah akan dilakukan audisi lagi pada tahun 2020. Bukan hanya itu, keputusan untuk melanjutkan audisi juga dipertimbangkan untuk jangka panjang, tidak hanya di tahun depan saja.

Menjadi Refleksi Dan Evaluasi

Setelah mencapai kesepakatan, tentu masyarakat menaruh harapan besar adanya kesinambungan dan ritme kerja yang baik antara pihak-pihak terkait. Karena tidak dapat dipungkiri, permasalahan anak, perusahaan (khususnya rokok) dan peraturan tentang penggunaan logo bagi kegiatan yang melibatkan anak. Perlu diketahui juga agar tidak salah kaprah mengenai polemik ini, sehingga masyarakat bisa menjadi lebih bijak menyikapi masalah serupa dan perusahaan rokok bisa mengambil langkah yang terbaik jika mendapat kritik atas kegiatan yang diadakannya.

Pertama, memang sudah menjadi tugas KPAI untuk mengawasi dan memastikan bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan anak berjalan dengan baik. Apapun bentuknya, anak tidak boleh dimanipulasi karena posisi anak masih sangat rentan untuk mengambil sebuah keputusan dan ketergantungan secara emosional. Pada kasus ini pun, KPAI hanya menjalankan tugasnya agar perusahaan rokok manapun tidak melanggar.

Kedua, tugas dari PB Djarum selaku penyelenggara kegiatan harus mematuhi aturan pemerintah. Namun disini memang PB Djarum sudah mengklarifikasi jika Djarum yang digunakan adalah brand klub. Masalahnya, memang klub tersebut terafiliasi dan memiliki kesamaan nama dengan brand Djarum sebagai merek rokok.

Ketiga, menjadi tugas setiap penyelenggara kegiatan (khususnya perusahaan rokok) untuk mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dalam Pasal 35 Ayat (1) huruf c, pengendalian promosi produk tembakau dilakukan dengan tidak menggunakan logo dan/atau merek produk tembakau pada suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan. Kemudian, pada Pasal 37 berbunyi sponsor industri rokok hanya dapat dilakukan dengan tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau termasuk citra merek produk tembakau.

Bagaimana, Sahabat FIMELA?

#GrowFearLess with FIMELA

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading