Sukses

Lifestyle

Kaleidoskop 2019: Jalan Panjang Perjuangan Baiq Nuril

Fimela.com, Jakarta Kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan, sepertinya masih menjadi jalan panjang perjuangan perempuan. Kasus yang banyak menyita perhatian pada tahun 2019 adalah yang menimpa Baiq Nuril.

Baiq Nuril adalah mantan pegawai tata usaha SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang mengalami pelecehan seksual secara verbal oleh mantan kepala sekolah tempatnya bekerja, Muslim. Kasus pelecehan itu ia rekam di ponsel. Hal tersebut justru membuat Baiq Nuril diseret ke ranah hukum, ia dituding menyebarkan rekaman percakapan mesum Muslim.

Muslim melaporkan Nuril dengan tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE. Atas pelaporan ini, Nuril digelandang ke pengadilan. Namun di Pengadilan Negeri Mataram, ia terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN.

Sayangnya, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi. Mahkamah Agung yang menyidangkan kasasi menjatuhkan vonis bersalah terhadap Nuril lantaran dianggap mendistribusikan informasi elektronik yang memuat konten asusila. Ia pun divonis 6 bulan bui dan denda RP 500 juta. Ia mengajukan PK ke MA. Namun, MA pada menolak PK yang diajukan Baiq Nuril.

Perjalan Baiq Nuril Mencari Keadilan

Upaya yang dilakukan oleh Nuril untuk mengungkap dirinya adalah korban pelecehan seksual tidak mendapat respon positif. Sebaliknya, aparat penegak hukum menganggap dirinya adalah penyebar konten asusila. Tentu keadilan bagi perempuan akan menjadi hal yang sulit dicapai. Hal ini menambah catatan buruk pengadilan di Indonesia yang bisa memahami kebutuhan perempuan sebagai korban dan berhadapan dengan hukum.

Anggapan bahwa perempuan harus bisa menjaga moral, perilaku, dan hal-hal pribadi menciptakan diskriminasi. Sehingga saat perempuan mengungkapkan pengalaman pelecehan seksualnya, hal itu tak lantas dapat langsung diterima di masyarakat. Sebagian masyarakat kita juga masih menerapkan standar ganda ketika bicara soal perempuan. Perempuan harus jaga moral, perilaku, dan lain-lain.

Mencari Keadilan Hingga ke Presiden

Setelah PK yang diajukan ditolak, Baiq Nuril tidak berhenti untuk berjuang. Baiq Nuril mengajukan amnesti ke Presiden. Pada tanggal 15 Juli 2019, surat permohonan amnesti diserahkan ke DPR.

Seperti diketahui sebelumnya, Kemenkumham sudah menyerahkan pertimbangan amnesti Baiq Nuril pada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Pertimbangan itu diserahkan setelah Kemenkumham mengkaji berbagai argumen hukum terkait kasus Baiq Nuril.

Pada 15 Juli 2019, Presiden Jokowi mengirimkan surat pengajuan amnesti untuk Baiq Nuril kepada DPR. Kemudian pada tanggal 25 Juli 2019, Wakil Ketua Komisi III Erma Ranik membacakan keputusan dari semua perwakilan fraksi DPR RI yang menyetujui pemberian amnesti tersebut sehingga Nuril terbebas dari hukuman yang dijatuhkan. Erma juga menyatakan bahwa Komisi III telah mempertimbangkan bahwa Nuril adalah korban, bukan pelaku yang melanggar UU ITE.

Baiq Nuril sangat bersyukur atas amnesti yang diberikan oleh Jokowi dan putusan DPR yang menyetujui amnesti tersebut. Dirinya juga turut berterima kasih kepada Rieke Diah Pitaloka, tim kuasa hukum dan juga masyarakat yang terus memberikan dukungan moral kepadanya.

#GrowFearless with FIMELA

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading