Sukses

Lifestyle

Hambatan 22 Tahun Kasus kekerasan Perempuan Tragedi Mei 1998

Fimela.com, Jakarta Tragedi Mei 1998 menjadi perjalanan sejarah bangsa Indonesia yang penting dan selalu dikenang. Bukan hanya rasa pahit pada masa itu, namun terdapat pelajaran yang dapat diperoleh dari masa kelam untuk direfleksikan membangun bangsa lebih baik.

Peristiwa kerusuhan Mei 1998 di mana kasus kekerasan terhadap perempuan banyak terjadi, yang masih menyisakan berbagai persoalan terkait Hak Asasi Manusia (HAM). Sayanganya, sudah 22 tahun kejadian masih belum menemukan titik terang dalam menangani korban kekerasan perempuan dan menyebabkan korban dalam tragedi ini terus membungkam.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (KomnasPerempuan) mencatat pelaksanaan rekomendasi-rekomendasi berbagai mekanisme independen terkait penuntasan kasus Mei 1998 masih terkendala baik di aspek substansi, struktur maupun kultur. Akibatknya kemajuan yang telah diperoleh masih bersifat parsial dan adhoc, sehingga belum mampu memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan kriminal terutama tindak kekerasan perempuan.

"Kondisi ini juga merintangi perempuan korban kekerasan terhadap perempuan, khususnya kekerasan seksual, mengakses hak-haknya sebagai korban dan sekaligus pada hak konstitusionalnya, terutama hak atas rasa aman dan keadilan," ujar Komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam konfersi pers secara online.

Hingga kini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum menerima permohonan perlindungan dari komunitas korban Mei 1998, termasuk dari perempuan korban kekerasan seksual. Hal ini menandakan bahwa sikap komunitas korban belum berubah sejak hampir 1 dekade.

Komnas Perempuan terus melakukan pemantauan tentang dampak tragedi ini pada komunitas korban. Komnas Perempuan mencatat selain selain aspek budaya dan pilihan personal, sikap membungkam korban sangat dipengaruhi oleh dinamika politik yang tidak menunjukkan keberpihakan pada korban.

Hal ini antara lain dicerminkan oleh kebuntuan penyelidikan pelanggaran HAM masa lalu, keberulangan penggunaan isu bermuatan rasisme dalam kontestasi politik, dan impunitas yang berlanjut akibat penegakan hukum yang dirasakan masih tebang pilih, tumpul pada kelompok yang memiliki kuasa di dalam pemerintahan dan masyarakat.

Hambatan

Belum ada pengaturan tentang bentuk-bentuk kekerasan seksual, seperti tentang penyiksaan seksual dan perbuatan yang merendahkan martabat manusia, ingkar janji kawin, Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) berbasis siber, pelecehan seksual dan eksploitasi seksual dalam berbagai rupanya selain terkait perdagangan orang. Sistem pembuktian dalam KUHAP masih membebani korban dan penyidik kerap memahami bahwa dalam kasus KS harus ada saksi yang melihat langsung kejadian.

Pelanggaran hak prosedural korban

KUHAP dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana lebih berorientasi kepada tersangka atau terdakwa, menyebabkan hak-hak prosedural korban kerap diabaikan.

Rape Culture

Budaya kekerasan terhadap perempuan masih sangat kental dalam penanganan kasus KS yang masih menyangkal pengalaman korban dan sebaliknya menyalahkan korban atas tindakan kekerasan itu. Keharusan adanya persetujuan tertulis dari Presiden dalam rangka penyidikan dan penahanan (Pasal 36 UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah) dalam hal Tersangka adalah Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.

Untuk itu, percepatan dalam reformasi hukum, penguatan sistem perlindungan dan dukungan bagi korban dan saksi, peningkatan kualitas dan keberlanjutan layanan terpadu bagi perempuan korban, serta menghentikan budaya menyangkal dan menyalahkan perempuan korban kekerasan seksual dinilai menjadi kunci perbaikan yang harus segera diupayakan.

LPSK dan Komnas Perempuan merekomendasikan beberapa hal, di antaranya; Mendesak pemerintah dan DPR RI mempercepat reformasi hukum pidana, khususnya melalui pengesahan RUU terkait kekerasan seksual dan koherensinya dengan revisi UU KUHP dan KUHAP.

Rekomendasi lainnya, meminta pemerintahan mendorong penegakan hukum dan pendidikan politik secara terstruktur untuk mengurai akar masalah dan dampak Tragedi Mei 1998, serta hambatan lainnya guna membangun kepercayaan komunitas korban, khususnya perempuan korban kekerasan seksual, pada komitmen tanggung jawab konstitusional negara pada hak atas keadilan dan rasa aman.

#Changemaker

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading