Sukses

Lifestyle

Dari Penyekatan hingga Buka Tutup Stasiun, Ini Skema yang Dipersiapkan PT KCI Menghadapi New Normal

Fimela.com, Jakarta Bagi Sahabat Fimela yang menggunakan Commuter Line untuk bepergian termasuk bekerja dan melakukan aktivitas lain, sepertinya harus bersiap dengan berbagai protokol dan aturan baru untuk menghadapi New Normal. Pasalnya, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) kini sedang menyiapkan sejumlah kebijakan dalam rencana pelaksanaan tatanan baru atau New Normal untuk para pengguna KRL. Salah satunya, Liputan6 melaporkan, melarang penumpang untuk berbicara dengan orang lain, atau juga lewat telepon seluler. 

VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba mengatakan, kebijakan ini diperkirakan dapat menghindari penularan COVID-19 lewat droplet atau cairan yang keluar dari saluran mulut dan hidung, pada saat batuk, bersin, dan berbicara. Sementara, kebijakan-kebijakan lainnya masih dibicarakan pihak-pihak terkait. 

"Pembahasan kebijakan-kebijakan baru lainnya masih berlanjut secara intensif oleh pihak-pihak terkait, merujuk pada berbagai pedoman normal baru yang telah dikeluarkan pemerintah," kata Anne dalam keterangan tertulis, Kamis (28/5/2020).

Selain itu, juga ada rencana lainnya yang akan dilakukan, antara lain penyekatan dan buka tutup stasiun. Hal ini bertujuan untuk mengendalikan pengguna yang berada di peron dan di dalam KRL saat jam sibuk. 

 

"Untuk semakin memungkinkan kondisi jaga jarak ini. Pada waktu-waktu tertentu saat padat pengguna, akan ada penyekatan di sejumlah titik stasiun sehingga jumlah orang yang berada di peron dan di dalam kereta dapat terkendali," ucapnya.

Protokol Sementara

Selain itu, PT KCI juga sudah menerapkan sejumlah protokol pencegahan virus Corona sementara. Seperti penumpang harus menggunakan masker, pemeriksaan suhu tubuh penumpang, hingga penerapan physical distancing di stasiun atau di dalam KRL. 

 

Sementara, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kini tengah mempersiapkan protokol kesehatan untuk masyarakat yang menjalani aktivitas New Normal. Protokol tersebut akan diumumkan sebelum PSBB Jakarta fase tiga berakhir pada 4 Juni 2020. 

"Nanti akan kita umumkan protokol-protokol di setiap sektor, dari mulai protokol kegiatan perekonomian, peribadatan, sosial, budaya," kata Anies dalam keterangan pers Pemprov DKI, Selasa (26/5/2020).

#ChangeMaker

Simak Video Berikut

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading