Sukses

Lifestyle

Dipotong 3 Hari, Libur Akhir Tahun di Desember 2020 Tinggal 5 Hari

Fimela.com, Jakarta Pemerintah Republik Indonesia resmi memangkas libur akhir tahun pada Desember 2020 sebanyak 3 hari. Awalnya, cuti bersama beruntun antara libur Natal 2020 dan tahun baru 2021 berjumlah 11 hari.

Namun pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy menyebut keputusan rapat dari sejumlah Menteri Teknis bahwa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 tetap ada. Di mana libur Natal 2020 ditetapkan pada 24-27 Desember 2020. Sementara libur tahun baru 2021 ditetapkan pada 31 Desember 2020 dan 1-3 Januari 2021.

"Kemudian 28-29-30, tidak libur tetapi tetap kerja biasa. Baru kemudian 31 adalah libur pengganti Idulfitri, kemudian 1, dan 2 adalah sabtu 3 Januari juga Minggu," kata Muhadjir.

Dengan keputusan ini artinya pemerintah resmi memotong libur akhir tahun pada Desember 2020 menjadi 4 hari kerja saja. Yakni pada 24-26 Desember 2020 dan 31 Desember 2020.

 

Ditambah dengan libur Pilkada

Keputusan pemotongan jatah libur dan cuti bersama akhir tahun ini diputuskan dalam sebuah rapat bersama Menko PMK dengan Kemenaker, Kemenpan RB, dan Kemenag.

Di wilayah yang menyelenggarakan pesta demokrasi Pilkada Serentak 2020 menetapkan tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur Nasional. Pilkada Serentak 2020 ini digelar di 270 wilayah di Indonesia, terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Dihitung dari penambahan hari libur Pilkada Serentak, total hari libur di bulan Desember menjadi 5 hari.

Selama hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan, masyarakat tetap dihimbau untuk menaati protokol kesehatan COVID-19. Sehingga tidak terjadi lonjakan angka penularan virus mematikan ini.

Simak video berikut ini

#changemaker

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading