Sukses

Lifestyle

Darurat Penegakan Hukum Kekerasan terhadap Perempuan, Ada 1.299 Kasus dalam 3 Bulan

Fimela.com, Jakarta Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terus terjadi. Bahkan, kasusnya semakin meningkat di tengah pandemi Corona. Bahkan, Komnas Perempuan mencatat terdapat 1.299 kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk anak perempuan, sepanjang Maret-Mei 2020. Dari angka tersebut, kasus kekerasan perempuan di ranah privat mengungguli. 

Untuk itu, dalam rangka 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) yang berangsung dari 25 November-10 Desember 2020, Yayasan Plan Indonesia (Plan Indonesia) menyerukan urgensi penegakan hukum dan penguatan mekanisme pelaporan kekerasan terhadap anak, khususnya anak perempuan. 

Direktur Eksekutif Yayasan Plan Internasional Indonesia, Dini Widiastuti, mengatakan kasus ini meningkat baik di ranah luring maupun daring. Untuk itu, menurutnya, pemerintah mesti lebih tegas dalam bertindak. 

Kekerasan terhadap anak semakin meningkat baik di ranah luring maupun daring di masa pandemik ini. Pemerintah perlu lebih tegas menindak kasus kekerasan termasuk kekerasan di ranah daring," katanya. 

 

Kekerasan Ranah Online

State of the World Girls Report 2020 menunjukkan setidaknya 56 persen anak perempuan di Indonesia pernah mengalami atau mengetahui anak perempuan lainnya mengalami Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).  

“Selain penegakan hukum dan peningkatan mekanisme pelaporan kekerasan, perlu edukasi publik secara terus menerus demi mencegah kasus kekerasan,” ujar Dini.

Untuk itu, dalam momentum HAKTP, Plan Indonesia berkolaborasi dengan Instagram, SAFEnet, Reprodukasi, Kelas Muda Digital (KEMUDI), Riliv, dan beberapa influenser media sosial untuk mengadakan rangkaian kampanye digital untuk mencegah KBGO. Selain itu, para perempuan dari berbagai daerah akan terlibat untuk menyampaikan pendapatnya tentang KBGO kepada teman sebaya, maupun influencers media sosial lewat webinar, Instagram LIVE, serta Instagram Live Rooms. 

 

#ChangeMaker

Simak Video Berikut

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading