Sukses

Lifestyle

11 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa Ramadan

Fimela.com, Jakarta Puasa di Bulan Ramadan adalah salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat Muslim. Kewajiban melakukan puasa bagi umat Muslim tercantum dalam Al-Quran, surat Al Baqarah ayat 183, Allah SWT berfirman:

 يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

 Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

Namun, syarat diterimanya puasa adalah tidak melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Adapun beberapa hal yang dapat membatalkan puasa adalah sebagai berikut, seperti yang dirangkum dari berbagai sumber.

 1. Makan dan minum dengan sengaja

Syarat sah puasa adalah menahan menahan hawa nafsu dan keinginan untuk makan dan minum. Karena itu, makan dan minum yang disengaja sudah pasti dapat membatalkan puasa.

Namun, apabila hal ini terjadi secara tidak sengaja seperti lupa, maka puasa tetap dikatakan sah. Dengan syarat kita harus berhenti makan dan membasuh mulut.

2. Memasukkan benda ke bagian tubuh yang berlubang secara sengaja

Satu hal lain yang menyebabkan batalnya puasa adalah memasukkan benda ke bagian tubuh yang berlubang secara sengaja. Bagian tubuh yang berlubang itu seperti kedua telinga, mulut, hidung, qubul dan dubur pria maupun perempuan. Misalnya, ketika Anda ingin membersihkan kotoran di telinga dengan menggunakan air tetesan telinga, maka hal ini dapat membatalkan puasa.

“Karena itu adalah lubang terbuka yang bisa mencapai perut, sehingga masyarakat harus berhati-hati. Sedangkan untuk obat tetes mata, para ulama berbeda pendapat dalam hal ini, jadi saya menyarankan untuk menghindarinya kecuali Anda sangat membutuhkannya pada jam-jam puasa, ” kata Dr Ali Ahmad Mashael, seorang Mufti Agung di Departemen Urusan Islam dan Kegiatan Amal di Dubai, dilansir Gulf News. 

3. Muntah dengan sengaja

Muntah dengan sengaja yang dimaksudkan di sini artinya Anda dengan sadar mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut. Sedangkan jika muntah tersebut keluar tanpa disengaja, maka hak tersebut tidak membatalkan puasa.

4. Bersetubuh atau berhubungan suami istri dalam keadaan berpuasa

Berhubungan badan pada waktu puasa jelas membatalkan puasa. Bahkan, bagi seseorang yang melakukan hubungan badan pada saat itu, diharuskan mengganti puasanya dan membayar denda atau kafarat. 

Denda ini adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, ia wajib memberi makanan pokok senilai satu mud (0,6 kilogram beras atau ¾ liter beras) kepada 60 fakir miskin. Hal ini tak lain bertujuan sebagai ganti atas dosa yang ia lakukan berupa berhubungan seksual pada saat puasa.

5. Haid atau nifas

Perempuan yang mengalami haid saat Ramadan dapat menggantinya dengan puasa sejumlah hari haid di luar bulan puasa. 

Hal yang sama berlaku untuk nifas, ketika perempuan mengeluarkan darah setelah proses melahirkan.

6. Gila (junun)

Sudah jelas bahwa orang gila atau menderita epilepsi tidak diwajibkan untuk puasa Ramadan. Jika seseorang memiliki gangguan kejiwaan secara tiba-tiba, dan sedang berpuasa, maka puasanya batal.

 

7. Mengeluarkan air mani

Pria yang mengeluarkan air mani dengan sengaja atau ejakulasi, maka puasanya dianggap batal dan wajib mengganti atau (qadha) puasanya.

8. Murtad

 Seseorang yang tadinya muslim lalu murtad atau keluar dari Islam secara sadar dan sengaja, maka puasa yang dijalaninya batal.

9. Berendam di kolam renang

Pada umumnya, berenang tidak dapat membatalkan puasa. Tetapi dalam kebanyakan kasus, air tersebut mengalir melalui mulut ke tenggorokan hingga mencapai perut.

“Jika demikian, maka puasa dikatakan batal. Dan Anda harus menggantinya setelah Ramadan,” ujar Ali Ahmad. 

10. Menyikat gigi dan berkumur 

Ali Ahmad menyarankan untuk menghindari menyikat gigi menggunakan pasta gigi dan obat kumur di jam-jam puasa. Sebab, pasta gigi dan obat kumur dapat mencapai tenggorokan.

“Umat Islam perlu tahu bahwa siwak lebih disukai dan dianjurkan digunakan selama jam-jam puasa untuk menyikat gigi dan menghilangkan bau mulut,” sarannya.

11. Menggunakan lipstik perasa 

 Mengoleskan lipstik dapat membatalkan puasa. Sebab dalam kebanyakan kasus, lipstik mengandung perasa seperti rasa buah yang jika sampai dijilat dapat mencapai indra perasa dan tenggorokan. 

 

Penulis: Hilda Irach

#Elevate Women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading