Sukses

Entertainment

Krisna Mukti Ogah Datang, Istri pun Kecewa

Fimela.com, Jakarta Sidang paripurna DPR menjadi alasanĀ Krisna Mukti ketika tak bisa menghadiri sidang perceraiannya dengan istrinya, Devi Nurmayanti. Agenda mediasi pertama di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, pun harus terbengkalai karena ketidakhadiran anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Devi pun kecewa. Ia merasa apa yang dilakukan oleh Krisna Mukti seperti tak menghiraukannya sebagai seorang yang masih menyandang status istri. Pihak Devi menganggap Krisna tidak menghormati apa yang telah diberikan oleh undang-undang.

(Baca juga: Ajak Damai, Krisna Mukti Siap Ceraikan Devi Nurmayanti)

Apa yang terjadi antara Krisna Mukti dan Devi Nurmayanti adalah pernikahan pura-pura, semua ini terjadi karena Krisna kasihan.(Fathan Rangkuti/bintang.com)

"Kecewa. Ini kan kesannya mengulur waktu. Ini kan diberikan oleh undang-undang," ujar Afdal Zikri selaku kuasa hukum Devi Nurmayanti usai persidangan, Selasa (23/6/2015).

Devi dan kuasa hukumnya pun menyatakan bahwa kesempatan mediasi yang diberikan oleh majelis hakim telah disia-siakan oleh Krisna Mukti. Jangka waktu yang diberikan oleh majelis hakim tak dimanfaatkan secara baik.

"Namun jangka waktu ini seolah sia-sia, tidak dimanfaatkan dengan baik (oleh Krisna Mukti)," lanjut Afdal.

Krisna Mukti dan Devi Nurmayanti.

Pihak Devi angat menyayangkan. Padahal, beberapa waktu lalu Krisna sempat melakukan konferensi pers yang isinya akan melakukan ishlah atau berdamai dengan pihaknya. Namun, kenyataannya jauh panggang dari api.

(Baca juga: Pengacara Devi Sebut Upaya Damai Krisna Mukti Sebagai Pencitraan)

Tak heran ketika pihak Devi Nurmayanti mengatakan apa yang dilakukan Krisna Mukti hanya sebuah pencitraan. Karena mediasi di persidangan itu adalah hal yang benar. Bukan dilakukan di sembarang tempat dengan publikasi media. "Kecewa itu karena katanya ingin mediasi tapi gak datang. Ini kan memang tempatnya (untuk mediasi)," tutur kuasa hukum Devi Nurmayanti itu.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading