Sukses

Entertainment

Ramdan Alamsyah: Gugatan Farhat Abbas Sampah!

Fimela.com, Jakarta Di mata Ramdan Alamsyah, gugatan Farhat Abbas yang ditujukan kepada dirinya dan Ahmad Dhani sama sekali tidak mendasar. Karena baginya, selama ini yang mengumbar postingan negatif di media sosial adalah Farhat Abbas sendiri, bukan dari Ahmad Dhani dan dirinya.

Baca Juga: Farhat Abbas Tagih Harta Gono-Gini dari Nia Daniati

"Kita melihat secara substansi menurut saya gugatan kepada saya gugatan kabur tidak memiliki makna sama sekali. Apalagi gugatan ke Ahmad Dhani. Semua orang tahu siapa yang menjelek-jelekkan. Mas Dhani menanggapi masalah ini juga nggak terlalu penting," kata Ramdan Alamsyah di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (11/8).

Farhat mengatakan bahwa tak seharusnya Ahmad Dhani membawa kritikannya ke jalur hukum. Menurutnya wajar jika dirinya sebagai masyarakat mengeluarkan kritikan ketika ada yang dirasa kurang benar. (Galih W. Satria/Bintang.com)

Meski telah digugat oleh Farhat Abbas, tidak ada kepanikan yang dirasakan Ramdan. Karena baginya gugatan yang ditujukan kepadanya hanyalah gugatan sampah.

"Biasa saja. Menurut saya ini gugatan sampah. Dia menggugat saya tidak jelas, dasarnya ga ada. Dia dirugikan apa. Artinya dari kami pribadi dasar hukum dia menggugat dasarnya apa," sambung Ramdan Alamsyah.

Tidak terima dengan tuduhan yang dilemparkan Farhat Abbas kepada dirinya. Rencananya Ramdan Alamsyah akan mengugat balik Farhat atas fitnah yang dilakukan mantan suami Nia Daniati ini.

Ahmad Dhani mendatangi Polda Metro Jaya.

"Ketika bicara gugatan yang nantinya dibagi-bagi artinya nanti saya mau menggugat balik. karena saya difinah saya dibilang telah mencemarkan nama baik hakim, nama baik bapaknya," ungkapnya.

Di sidang praperadilan gugatan Farhat Abbas di PN Jaksel. Hasilnya penggugat dan tergugat diberikan keputusan waktu 40 hari agar bisa mediasi. "Yang pasti sekarang sidang pertama. Diputuskan mediasi 40 hari," tukas Ramdan Alamsyah mewakili Ahmad Dhani.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading