Sukses

Entertainment

Kasus Narkoba, Eza Gionino Dihukum Empat Bulan Rehabilitasi

Fimela.com, Jakarta Kasus narkoba yang menjerat artis Eza Gionino akhirnya mencapai akhir. Pada Kamis (17/9/2015), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengeluarkan putusan sidang kepada Eza dengan menjatuhkan hukuman menjalani masa rehabilitasi selama empat bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.

Baca juga: Dinda Kirana Tanggapi Kabar Pacari Eza Gionino

“Terbukti, terdakwa telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dengan ini, menjatuhkan hukuman selama empat bulan dengan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur,” ucap Hakim Ketua, Amat Khusaeri membacakan putusan sidang yang dihadiri Eza Gionino, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2015).

Dengan hasil putusan sidang, Eza Gionino selaku terdakwa mengaku tidak kecewa. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Dengan hasil putusan sidang, Eza Gionino selaku terdakwa mengaku tidak kecewa. “Untuk saya sih enggak kecewa, justru berbesar hati menerima jawaban dari Hakim,” terang Eza ditemui Bintang.com usai menjalani sidang putusannya.

Meski Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan tenggat waktu tujuh hari untuk Eza dan pengacara begitu pun dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) jika ingin mengajukan banding atas putusan yang telah diberikan, Eza Gionino mengatakan akan merundingkan bandingannya tersebut kepada pengacara. “Untuk saat ini, kami masih pikir-pikir dulu (banding),” tambah pria pemilik nama lengkap Muhammad Eza Pahlevi ini.

Diakui pemain sinetron Putih Abu-Abu ini, ia memang berharap jika dirinya mendapat kesempatan untuk rehabilitasi. Namun untuk vonis yang diberikan Majelis Hakim kepadanya untuk menjalani rehabilitasi selama empat bulan tidak terpikirkan sebelumnya.

Eza Gionino memang berharap jika dirinya mendapat kesempatan untuk rehabilitasi. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Eza Gionino tertangkap tangan pada 1 Agustus 2015 lalu di kediamannya di Perumahan Cibubur Country, Bogor, Jawa Barat. Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan telah mengintai Eza dari Kemang, Jakarta Selatan. Dari tempat kejadian erkara, ditemukan barang bukti berupa alat hisap (bong) dan korek gas serta sabu yang tersisa.

“Dari pihak kami pikirnya masih bisa dikurangi masa rehabilitasi. Tapi jujur saya memang harus lebih baik progresnya. Saya sudah coba narkoba, harus direcovery, pemulihan diri saya selama empat bulan memang agak keberatan tapi memang ini yang terbaik untuk saya,” jelas Eza Gionino menerima putusan Hakim. Usai putusan sidang, mantan kekasih artis Ardina Rasti ini kembali dibawa ke RSKO Cibubur untuk menjalani hukuman empat bulan rehabilitasi.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading