Sukses

Entertainment

Permohonan Sidang Praperadilan Jilid 3 Farhat Abbas Diterima

Fimela.com, Jakarta Kedatangan Ahmad Dhani dan Ramdan Alamsyah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Senin siang (5/10/2015) guna memohon perlindungan hukum ditanggapi dingin oleh Farhat Abbas. Terikait hal ini, Pengacara kondang Farhat Abbas enggan berkomentar banyak ketika dimintai tanggapanya oleh Bintang.com melalui pesan singkat.

Baca juga: Kejati DKI: Farhat Abbas Terancam 6 Tahun Penjara

Farhat Abbas seakan tenang dengan status tersangka yang telah resmi disandangkan, belum lagi status sebagai tahanan kota yang juga berlaku untuknya yang melarangnya untuk bepergian keluar kota Jakarta.

Bukti jika permohonan sidang praperadilan jilid 3 Farhat Abbas resmi diterima. (Bintang Pictures)

Dalam pesan singkat tersebut, Farhat hanya membalas dengan mengirimkan bukti bahwa berkas permohonan pengajuan sidang praperadilan jilid 3 telah resmi diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Farhat Abbas memilih untuk tidak banyak komentar dan siap mengikuti gelaran sidang praperadilan. Dalam gambar yang ia kirimkan terlihat jelas berkas sudah resmi ditandatangani Hadi Sukma, SH, MH dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Farhat Abbas (Instagram/@farhatabbas_law)

"Telah diterima berkas permohonan prapradilan pada tanggal 5 September 2015 dengan nomor registrasi 98/pid-prap/2015/pn.jkt.sel" begitu kalimat yang tertulis dari berkas tersebut yang dikirim ke Bintang.com, Senin petang, (5/10/2015).

Berikut beberapa bunyi poin-poin tertulis yang terdapat dalam berkas permohonan praperadilan.

1. Mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon.

2. Menetapkan pemohon (Farhat Abbas) sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum sehingga proses penyidikan dan segala rangkaiannya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

3. Menyatakan tindakan Termohon 1 melakukan penyitaan barang-barang pemohon (Farhat Abbas) tidak sah dan tidak berdasar hukum.

4. Menyatakan tindakan termohon 1 yang mengeluarkan surat perintah penahanan pada 1 Oktober 2015 dengan nomor surat Sp. Han:X/2015 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum

5. Menyatakan perbuatan pemohon memberikan keterangan-keterangan baik lisan maupun tertulis, berbicara dan mengadakan konferensi pers, media cetak, maupun elektronik dalam perkara Aquo adalah tindakan pemohon selaku profesi advokat yang harus dilindingu.

Ahmad Dhani VS Farhat Abbas

Masih ada 10 point lainnya yang berisi permohonan dari Farhat Abbas yang telah resmi diterima pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tidak ada jawaban lain lagi yang dilontarkan mantan suami Nia Daniati. Farhat Abbas memilih untuk menunggu sidang praperadilan jilid 3 dibanding mengomentari serangan dari Ahmad Dhani dan Ramdan Alamsyah.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading