Sukses

Entertainment

Rizal Djibran Ditangkap Polisi, Setelah Dikuntit Satu Bulan

Fimela.com, Jakarta Polisi akhirnya memberikan keterangan terkait penangkapan pesinetron Rizal Djibran di kediamannya Sunrise Paradise Blok AD. 1 No 5 Grand Wisata, Tambun Selatan, Bekasi. Melalui pesan singkat, kronolgi penangkapan pun diinformasikan.

Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto, telah terjadi penangkapan atas nama artis tersebut pada Rabu, 21 Februari 2018 sekitar pukul 02.30 WIB.

 

Penangkapan tersebut dilakukan oleh jajarannya yang dipimpin oleh AKP Wihelmus Helky, SIK. Menurut laporan yang diterimanya, Rizal Djibran telah dikuntit selama sebulan sebelum akhirnya ditangkap.

"Kejadian tersebut berawal saat tim melakukan penyelidikan peredaran narkoba di wilayah hukum Bekasi dan sekitarnya," demikian info dari Brigjen Eko Daniyanto kepada Bintang.com, Jumat (23/2/2018).

 

"Kemudian setelah mengikuti aktivitas pelaku selama 1 bulan, pelaku yang dicurigai merupakan penyalahguna narkotika jenis sabu, hingga akhirnya tim melihat target dan mencurigai aktivitas di kediamannya," lanjutnya.

Pihak berwajib pun langsung melakukan upaya paksa berupa penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan di rumah tersebut. Penggerebekan itu disaksikan oleh pihak keamanan perumahan.

"Kemudian tersangka (Rizal Djibran) dan barang bukti dibawa ke Mako Subdit V Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna proses lanjut," ujar Eko Daniyanto. 

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading