Sukses

Entertainment

Diperiksa Sebagai Tersangka, Lyra Virna Sambangi Polda Metro Jaya

Fimela.com, Jakarta Pada 16 Maret lalu, Lyra Virna telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Lyra sebelumnya dilaporkan oleh pemilik Ada Tour dan Travel, Lasty Annisa.

Pihak penyidik pun kembali melakukan pemanggilan terhadap Lyra Virna. Artis cantik tersebut datang bersama suami, Fadlan dan kuasa hukumnya Razman Arif Nasution guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

 

"Saya mendampingi ibu Lyra Virna, kita koorperatif, saya dengan Lyra Virna datang untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka," kata Razman Arif Nasution di Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (23/3/2018).

"Pertama, saya sebagai kuasa hukum sudah berkoordinasi dengan bu Lyra Virna dan mas Fadlan sebagai suami. Karena beliau sebagai suami patut membari saran," lanjut Razman Arif Nasution.

 

Dalam tuduhan yang dialamatkan kepada Lyra Virna, Lasty menyebut jika sang artis telah memberikan informasi yang tidak benar sehingga menimbulkan fitnah atau pencemaran nama baiknya.

"Di situ dinyatakan bahwa klien saya bu Lyra Virna mendistribusikan, menginformasikan tanpa hak. Sehingga menimbulkan fitnah dan atau pencemaran nama baik," lanjutnya.

 

Sementara itu Lyra Virna tak memberikan klarifikasi apapun mengenai penetapannya sebagai tersangka. Saat ditanya perihal status tersangka tersebut, Lyra langsung digandeng suaminya menuju gedung.

"Sudah-sudah, sebentar ya sebentar (ngangguk)," tutur Lyra Virna. . "Beliau sudah katakan tidak akan menjawab," tukas Razman Arif Nasution.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading