Sukses

Entertainment

Editor Says: Babak Baru Kasus Narkoba, Jennifer Dunn Menanti Vonis Hukuman

Fimela.com, Jakarta Jennifer Dunn ditangkap Direktorat Narkoba Metro Jaya terkait kasus narkoba menjelang pergantian tahun pada 31 Desember 2017 dan ditahan pada 6 Januari 2018 setelah dilakukan gelar perkara.

Jennifer ditangkap setelah polisi mengamankan FS di rumahnya kawasan Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Tempat itu sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis shabau-shabu.

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti seberat 0,6 gram shabu-shabu terbungkus rapih di kotak rokok. Polisi juga menemukan alat bukti ponsel untuk komunikasi pemesanan shabu-shabu. Isi percakapan itu, Jennifer Dunn memesan shabu kepada FS sebanyak 1 gram.

Penetapan Jennifer Dunn sebagai tersangka berdasarkan hasil tes urine yang diyatakan positif memakai narkoba jenis mitafetamin. Setelah itu, Jedun begitu disapa langsung resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan setelah kasusnya dilimpahkan dari polisi.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Raimel Jesaya mengatakan, Jennifer Dunn ditahan di rumah tahanan (rutan) khusus perempuan, Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. "Kami akan tempatkan di Rutan Pondok Bambu," ujar Raimel di gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jagakarsa.

Sensasi Jennifer Dunn di tahanan

Selama berada di rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jennifer Dunn sering menjadi sorotan di jejaring sosial media. Pasalnya, perempuan kelahiran Jakarta 1 Oktober 1989 itu kerap membuat sensasi selama berada di dalam penjara.

Jennifer Dunn tengah berkumpul dan berswafoto bersama penghuni tahanan. Foto tersebut, Jedun tampak ceria dengan memberikan senyum serta menjulurkan lidahnya ke kamera ponsel.

 

Tak hanya itu, wanita berparas cantik itu pernah memamerkan foto dan video tengah sholat, ngaji serta mendengar ceramah. Foto dan video itu disebut sebagai pencitraan, apalagi, ia kerap dikabarkan rajin sholat serta puasa selama di dalam tahanan.

Baru-baru ini, Jennifer Dunn kembali ramai dibicarkan karena ia melakukan perawatan di dalam tahanan. Namun, foto perawatan itu dibantah oleh kuasa hukumnya, Pieter Ell karena itu foto lama sebelum Jennifer Dunn masu bui.

3 pasal menjerat Jennifer Dunn

Kemarin, Kamis (5//2018) merupakan sidang perdana kasus narkoba dengan tersangka Jennifer Dunn di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan. Sidang itu, merupakan babak baru kasus narkoba Jennifer Dunn terjerat dengan 3 pasal sekaligus.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nova, Jennifer Dunn terkena tiga pasal, yaitu Pasal 114 ayat 1 subsider, Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Selain hukuman penjara, undang-undang itu juga mengatur penyalah guna narkoba diancam denda sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. Lantas, hukuman apa yang layak untuk Jennifer Dunn?

Untuk informasi, kasus ini bukan yang pertama menjerat Jennifer Dunn, ia pernah ditangkap polisi pada 2005 dan 2009 untuk kasus yang sama yakni narkoba.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading