Sukses

Entertainment

Hati-hati, Sebarkan Identitas Anak Pelaku Pidana Bisa Kena Sanksi

Akhir Juni lalu Komisi III DPR dan Pemerintah telah menyepakati RUU Sistem Peradilan Pidana Anak, yang dibuat untuk melindungi hak-hak anak yang tersangkut kasus hukum. Seluruh aparat penegak hukum yang menangani perkara anak, dari kepolisian sampai petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP), termasuk hakim, akan dikenai sanksi administrasi sampai hukuman pidana maksimal 2 tahun penjara jika tak bisa mengikuti prosedur yang sudah ditentukan dalam RUU. Seperti apa prosedur sistem peradilan pidananya?

Terdapat 5 poin penting dalam RUU ini. Kewajiban keadilan restorasi atau penyelesaian konflik yang tak harus dilakukan melalui pengadilan, namun harus melibatkan pelaku, korban, dan keluarga korban jadi poin pertama. Lalu, yang termasuk kategori anak adala yang berusia antara 12 hingga 18 tahun, sehingga di bawah usia itu tak boleh dilakukan penahanan. Ketiga, penegakan hukum dilakukan dengan metode diversi sehingga anak tidak akan melewati pengadilan formal pidana. Aparat penegak hukum pun dilarang mengungkap identitas anak pelaku pidana. Peraturan ini berlaku juga untuk media massa. Terakhir, yang kelima, adanya ultimum remedium atau syarat pemberian hukum yang ketat dan anak ditempatkan di LP khusus anak.

Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, pernah mengatakan bahwa RUU ini akan jadi solusi penegakan hukum yang tetap memperhatikan hak asasi anak. Dengan pengesahan RUU ini menjadi UU kepastian hukum dan perlindungan hak anak dapat terjamin. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Agum Gumelar, pun menyambut baik RUU ini. Sama seperti Amir Syamsuddin, bagi Linda RUU ini merupakan wujud kepastian hukum agar hak-hak anak tak terabaikan dan masih punya masa depan cerah setelah melalui masa hukuman yang tak memberatkannya.

Hari ini, setelah RUU Sistem Peradilan Pidana Anak benar-benar disahkan menjadi UU, semoga segala bentuk diskriminasi dan perlakuan tak adil yang diterima anak dalam proses pengadilan bisa benar-benar lenyap, sehingga tak akan lagi ada diskriminasi hingga dugaan kasus penganiayaan sampai menimbulkan korban jiwa, seperti yang menimpa kakak-beradik Faisal (14) dan Budri (17) dalam tahanan Polsek Sijunjung, Sumatera Barat, atas kasus pencurian sepeda motor dan kotak amal.

Pidana yang dijatuhkan ke anak tak terfokus pada jenis dan beratnya hukuman, tapi lebih ke pembinaan. Kementerian Hukum dan HAM sendiri akan menyiapkan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan penampungan sementara di 33 provinsi sebagai wujud nyata pelaksanaan RUU Sistem Peradilan Pidana Anak ini, tentunya nanti, setelah benar-benar sah jadi UU. Siap mendukung?

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading