Sukses

Entertainment

Siap Disidang Kasus ADA Tour, Lyra Virna Yakin Bisa Bebas

Fimela.com, Jakarta Penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan tambahan kepada Lyra Virna terkait perseteruannya dengan pemilik ADA Tour and Travel, Lasty Annisa. Seperti diketahui, keduanya sama-sama melaporkan.

Lasty melaporkan Lyra ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 19 Mei 2017, dengan nomor perkara LP/2424/V/2017/PMJ/Ditreskrimsus. Sementara Lyra juga melaporkan Lasty ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan pada 24 Mei 2017 lalu.

 

Pada proses berikutnya, keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Menjalani pemeriksaan tambahan, polisi melayangkan beberapa pertanyaan.

Menurut Razman Nasution, kuasa hukum Lyra Virna, pemeriksaan berlangsung sekitar 30 menit dengan 4 pertanyaan. Pertanyaan yang dilayangkan hanya seputar teknis terjadinya chat kliennya dengan Lasty.

 

"Kalau nggak salah pertanyaannya hanya empat saja dan itu hanya di seputaran chatingan dan iPhone yang dipakai," katanya di Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (6/6/2018).

Razman menambahkan sebagaimana diketahuinya dari penyidik, kasus kliennya akan segera P21 alias segera dilimpahkan kepada kejaksaan karena berkas sudah dirasa lengkap. "Saya tanya kapan pelimpahan, beliau mengatakan habis Lebaran," ucapnya.

Pihaknya mengaku tak gentar ketika kasus ini dibawa ke meja hijau. Razman yakin kliennya akan bebas murni setelah diproses di persidangan. "Dan saya sangat meyakinkan kalau ini dibawa ke pengadilan insyallah klien saya (Lyra Virna) bebas," tuturnya.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading