Sukses

Entertainment

Jennifer Dunn Divonis Empat Tahun Penjara, Sarita Dapat Ucapan Selamat

Fimela.com, Jakarta Jennifer Dunn divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018). Namun, Sarita Abdul Mukti, mantan istri Faisal Harris, justru mendapat ucapan selamat. Seperti diketahui, Faisal merupakan suami Jennifer Dunn.

"Selamat bunda, jedun 4 tahun penjara. Semoga ini sedikit mengobati luka hatimu, tidak ada balasan bagi manusia selain apa yg sudah dia tanam. Semoga Alloh selalu menjaga keluargamu.. Amien😇😘," komentar akun @wijaya_apy.

Selain ucapan selamat kepada Sarita, beberapa warganet juga ikut terharu atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

"Terharu biru sampe pengen peluk yang mulia Hakim😢. Semoga pa hakim itu diberi berkah dari Allah karena sudah bijaksana.🙏," kata akun @fitriadwipermatasari.

Sebelumnya, Jennifer Dunn sempat berseteru dengan Sarita Abdul Mukti dan putrinya, Shafa Harris. Sarita menilai Jennifer telah merebut suaminya, Faisal Harris. Dari perseteruan tersebut, Sarita akhirnya sepakat untuk bercerai.

Jennifer Dunn Dituntut Delapan Bulan Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan kasus Jennifer Dunn menjatuhkan tuntutan delapan bulan penjara kepada Jennifer. Mendengar tuntutan tersebut, Jennifer sempat menangis.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jennifer Dunn dengan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU.

Pledoi Ditolak

Tangis Jennifer Dunn juga sempat pecah saat mendengar pledoinya ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal tersebut terungkap saat sidang yang beragendakan pembacaan replik oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018).

"Untuk hal-hal yang telah diajukan kami menolak hal tersebut. Kami sebagai penuntut umum tetap pada surat tuntutan yang telah kami bacakan pada persidangan terdahulu," kata Jaksa Penuntut Umum.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading