Sukses

Entertainment

Kasus Ancam Santet Eza Gionino, Pelaku Minta Maaf dan Mengaku Mabuk

Fimela.com, Jakarta Eza Gionino sempat mempunyai masalah dengan Qory Supiandy, pelaku pengancam santet keluarganya. Namun kasus ini sepertinya sudah menemui titik temu, setelah keduanya bertemu.

Saat bertemu dengan Eza, Qory langsung sujud di kaki Eza sambil meminta maaf atas apa yang pernah dilakukannya. Qory mengatakan bahwa dirinya memang sangat bersalah dan siap menerima apapun konsekuensinya.

"Bismillah karena sudah minta maaf dari hati yang terdalam, mungkin ini pelajaran bagi Qory. Insya Allah Qory siap menerima apapun yang terjadi. Yang jelas, intinya Qory merasa senang, hati damai karena Bang Eza dan keluarga sudah tenang. Tapi kalau untuk masalah kepolisian, Qory serahkan ke Bang Eza. Apapun yang terjadi Qory siap. Qory memang harus bertanggungjawab atas omongan Qory sendiri," Qory ditemui di kawasan permata hijau, Selasa (27/11/2019).

Akui Mabuk Berat

Qory menambahkan bahwa dirinya tengah mabuk berat, saat mengirim ancaman santet pada keluarga Eza. Ia pun berani bersumpah bahwa tidak memiliki niat jahat pada Eza.

"Demi Allah atas nama Qory Supiandi, Qory bersumpah itu tidak akan terjadi sedikit pun (santet). Garansi. Seandainya itu terjadi, Qory siap potong leher. Siap mati kalau itu terjadi. Kemarin itu Qory masih mabuk, masih tidak sadar," sambung Qory.

Awal Kasus

Kasus ini bermula saat Eza ditipu oleh Qory, kala itu ia membeli dua ekor ikan arwana jenis super red seharga Rp12 juta. Namun yang datang di rumahnya, ikan tersebut tak sesuai pesanan.

Tak terima, Eza pun meminta Qory bertanggung jawab atas kesalahan itu. Namun sayangnya, Qory justru mengancam Eza bahkan sampai mengatakan akan membunuh dengan cara santet, lewat pesan singkat.

Akibat ancaman tersebut Eza mengaku bahwa hidupnya menjadi tak tenang, terlebih sang istri pun enggan berada di luar rumah lantaran takut dengan santet tersebut.

Meski sudah memaafkan Qory, namun Eza tetap melanjutkan kasus ini kepada pihak berwajib, dengan nomor polisi STBL/B/628/XI/2019/JBF/Res/Bogor, atas tuduhan penipuan dan pengacaman pembunuhan kepada istri dan anaknya.

Saksikan Video Menarik Berikut

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading