Sukses

Entertainment

Pesan Aaliyah Massaid untuk Reza Artamevia yang Tengah Jalani Rehabilitasi

Fimela.com, Jakarta Aaliyah Massaid dan Zahwa Massaid hingga kini belum bisa menemui sang ibu, Reza Artamevia yang sedang menjalani rehabilitasi. Meski begitu mereka tetap bisa saling berkomunikasi lewat sambungan telepon.

Sadar sang ibunda jauh darinya, Aaliyah Massaid pun selalu berpesan agar Reza tetap menjalankan ibadah salat agar hatinya jauh lebih tenang dalam menghadapi kasus narkoba ini.

"Pas teleponan aku bilang, 'bu jangan lupa salat. Yang paling penting itu sehat dulu deh. Jangan lupa makan, dan jangan dibawa stres'. Kasihan," kata Aaliyah Massaid dalam channel YouTube milik Gritte Agatha yang diunggah Sabtu (26/9/2020).

Dukungan untuk Sang Ibu

Lebih lanjut Aaliyah Massaid mengatakan sang ibu juga memberikan pesan untuknya lewat sambungan telepon kala itu. Ya, dirinya diminta tetap menjaga kesehatan.

"Dia bilang, 'yang penting anak-anak sehat selama aku di dalam'. Aku bilang 'oke nggak apa-apa, yang penting ibu nggak kenapa-kenapa'," ungkap Aaliyah Massaid.

Pada kesempatan itu Aaliyah Massaid mengatakan tetap mendukung sang ibu yang tengah menghadapi masalah. Terlepas dari kesalahan yang diperbuat oleh Reza Artamevia.

"Support dong, tetap support karena dia itu orang sangat penyayang. Namanya anak kan sama orangtua apapun itu kita harus selalu berbakti. Dan harus seperti itu," tuturnya.

Kasus Narkoba Reza Artamevia

Reza Artamevia ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya disebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada 4 September 2020 sekitar pukul 16.00 WIB.

Ketika melakukan penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram dari dalam dompet Reza Artamevia. Setelah itu, polisi melakukan penggeledahan di kediaman Reza Artamevia yang berlokasi di Cirendeu, Tangerang Selatan.

Di rumahnya polisi menemukan alat hisap atau bong dan korek api. Dari hasil tes urine, pelantun Tak Ingin Berpisah itu positif amphetamine atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu.

Atas kasus ini, Reza Artamevia dikenakan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman adalah paling singkat 4 tahun dan paling lama adalah 12 tahun penjara.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading