Sukses

Entertainment

Resmi Bercerai, Mantan Suami Wajib Berikan 6 Juta Per Bulan Untuk Anak Asha Shara

Fimela.com, Jakarta Artis Asha Shara akhirnya resmi bercerai dengan Syafiq Assa'dy dan mendapat hak asuh atas kedua buah hati mereka, Salima Attiyah Syafik Assa'dy dan Samara Aqila Syafik Assa'dy.

Selain itu, ia juga mendapat uang bulanan dari mantan suaminya dengan nominal Rp 6 juta untuk kebutuhan anak-anaknya, seperti pendidikan hingga kesehatan.

"Nominal itu tentunya memperhatikan pendapatan dari mantan suaminya. Karena majelis hakim juga cukup adil dan bijak dalam memberikan putusan terkait memberikan nominal itu," kata pengacara Asha Shara, Kasman Sangaji, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (28/1/2021)

Lebih lanjut Kasman Sangaji memastikan, nonimal tersebut adalah keputusan hakim bukan permintaan dari pihak Asha Shara.

"Jadi tidak serta merta nominal itu kita meminta sebesar mungkin atau sekecil mungkin. Akan tetapi lebih bijaknya melihat pendapatan dari mantan suami Mbak Asha. Nggak terlalu besar, standar saja. Kemaren Rp 5-6 juta gitu," jelas Kasman.

Terima Keputusan Majelis Hukum

Walaupun biaya tersebut tidak terlalu besar, Asha Shara mengaku menerima keputusan Majelis Hakim. Menurut ibu dua anak itu, semua yang terjadi bagian dari takdir yang sudah dituliskan untuknya.

"Kalau dari klien saya mbak Asha sih alhamdulillah menerima dengan lapang dada. Menerima ini bagian dari takdir beliau, kehidupan beliau, walaupun sepanjang hidup beliau tidak ada keinginan untuk perkawinan dua kali. Tetapi ini sudah takdir jalannya, ya beliau terima," tutur Kasman.

Meski begitu, Kasman mengatakan dirinya tidak tahu apakah mantan suami Asha Shara menerima keputusan yang ditentukan Majelis Hakim.

"Namun, saya juga tidak bisa pastikan dari pihak mantan suaminya apakah menerima atau tidak. Tetapi ketika putusan itu inkrah artinya dia harus menjalankan putusan itu," terangnya.

Asha Shara Gugat Suami

Seperti diketahui Asha Shara mengajukan gugatan cerai kepada suaminya ke Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang pada 13 November 2020. Gugatan cerai itu dikabulkan hakim pada 14 Januari 2021.

"Kalau mbak Asha diputus pada tanggal 14 Januari 2021, hasilnya apa yang kita minta, alhamdulillah dipenuhi semua oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa," ungkap Kasman.

Atas putusan ini, suami Asha Shara diberi kesempatan untuk mengajukan banding. Namun setelah 14 hari, pihak tergugat tidak mengajukan banding.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading