Sukses

Entertainment

KPI Apresiasi Langkah Cepat Indosiar Soal Polemik Mega Series Suara Hati Istri: Zahra

Fimela.com, Jakarta Mega series unggulan Indosiar, Suara Hati Istri: Zahra sempat ramai diperbincangkan warganet. Penyebabnya, jalan cerita drama yang diusung dianggap tidak memberikan contoh yang baik. Warganet pun lantas melaporkan hal tersebut pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Mendapati temuan yang demikian, pihak KPI pun memberikan apresiasi terhadap respon cepat yang dilakukan oleh Indosiar selaku stasiun televisi yang menayangkan Suara Hati Istri: Zahra untuk melakukan mediasi atas kejadian tersebut.

"Kami sudah melakukan mediasi dengan pihak Indosiar terkait pengaduan masyarakat. Jadi memang ada tayangan (Suara Hati Istri: Zahra) yang mengindikasikan adanya pernikahan dini. Padahal di Indonesia sudah ada Undang undang Pernikahan, bahkan usia minimal bisa menikah itu kan 19 tahun ke atas,” ujar Ketua KPI Pusat, Agung Suprio saat dihubungi, Rabu (2/5/2021).

Dianggap Promosikan Pernikahan Dini

Dalam mediasi tersebut, KPI juga mengimbau untuk tidak menjadikan artis yang masih berusia 15 tahun mempromosikan pernikahan dini. Memang, Zahra dalam ceritanya merupakan pelajar SMA yang menikah dengan pria bernama Tirta.

"Terkait alur cerita jangan sampai mempromosikan pernikahan dini," tegasnya.

Menerima Kritikan

Dan pujian pun dilontarkan pihak KPI pada Indosiar yang mau menerima kritikan yang ada dan mengambil langkah bijak.

"Dalam waktu dekat ini mereka akan mengganti artis sinetron tersebut. Saya mengapresiasi pihak Indosiar yang dengan cepat merespons permintaan KPI. Ini hal yang positif," kata Agung.

Panggil Pihak Terkait

Dalam kesempatan yang sama, KPI juga mendapati fakta bahwa Indosiar bukanlah pembuat sinetron Suara Hati Istri: Zahra, melainkan ada pihak Production House luar yang membuat. KPI juga dalam waktu dekat juga akan memanggil pihak Indosiar bersama dengan Production House terkait untuk menegaskan cerita dan pemain dalam sinetron ini tidak mengggunakan artis di bawah 15 tahun.

"Mungkin production-nya belum memahami UU yang mengikat semua warga negara dan menjadi norma yang harus dipatuhi tanpa terkecuali. Besok kami akan panggil pihak Indosiar dan production house-nya untuk menegaskan kembali komitmen membuat sinetron yang sesuai dengan norma di Indonesia. Kira-kira begitu. Istilahnya kami akan memberi intervensi. Karena selama ini KPI hanya (berkomunikasi) ke pihak televisi saja,” pungkasnya.

Saksikan Video Menarik Berikut

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading