Sukses

Parenting

3 Macam Perceraian dalam Islam Part 2

Ladies, pada artikel sebelumnya telah membahas tentang dua jenis perceraian dalam Islam yakni raj’i dan baynounah sughra. Masih ada satu lagi jenis perceraian dalam Islam yang harus Ladies ketahui terutama jika anda adalah seorang muslim. Berikut adalah ulasannya tentang jenis perceraian dalam Islam yang dikutip dari huda.tv.

Baynounah kubro atau perceraian besar merupakan perceraian jenis ketiga dalam Islam yang bisa dibilang cukup berat. Dalam perceraian ini, sang suami tidak boleh rujuk kembali dengan sang istri setelah perceraian dilakukan. Apabila kedua belah pihak menyesal dan ingin rujuk kembali, maka ada syarat khususnya.

Jika suami istri tersebut ingin rujuk kembali, maka syaratnya adalah sang istri harus menikah dulu dengan orang lain baru sang suami boleh menikahinya kembali. Peraturan ini memang terlihat agak keras agar orang-orang tidak mempermainkan perceraian dengan cerai – rujuk – cerai – rujuk kemudian pada akhirnya cerai kembali.

Sayangnya, banyak wanita yang hanya menikah sesaat dengan pria lain kemudian bercerai lagi hanya agar mereka dapat rujuk dengan suami pertamanya. Memang hal ini tidak salah, tapi sesungguhnya pernikahan maupun perceraian harus terjadi secara alami bukan disengaja agar mendapatkan keuntungan bagi salah satu pihak seperti itu.

Ladies, meskipun perceraian dibolehkan dalam agama Islam, ada baiknya bagi anda dan suami untuk berusaha mempertahankan biduk rumah tangga. Sebab bagaimanapun juga perceraian memiliki dampak buruk baik bagi anda maupun buah hati anda.

Oleh: Lies Nureni

(vem/tyn)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading