Sukses

Informasi Perusahaan

  • TentangPT Bank Maybank Indonesia Tbk atau dikenal Maybank Indonesia adalah salah satu bank swasta di Indonesia yang merupakan bagian dari grup Malayan Banking Berhad (Maybank), salah satu grup penyedia layanan keuangan terbesar di ASEAN. Sebelumnya, Maybank Indonesia bernama PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BII).
  • Didirikan15 Mei 1959

    Strategi Maybank Kembangkan Unit Syariah

    Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) mampu berkembang dengan baik pada tahun ini meskipun banyak orang melihat bahwa industri syariah tengah mengalami banyak tantangan sehingga pertumbuhannya tidak maksimal.

    Presiden Direktur PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia), Taswin Zakaria, mengatakan bahwa Maybank menerapkan strategi yang tepat sehingga mampu mendorong pertumbuhan Maybank Syariah. 

    Strategi tersebut adalah memposisikan produk-produk dari syariah sebagai alternatif pilihan artinya tidak ada pemisahan antara produk syariah dan konvensional. Ia mencontohkan, pegawai Maybank selalu menyodorkan dua produk kepada nasabah yaitu produk konvensional dan produk syariah. 

    Selain itu, Maybank Indonesia juga menekankan bahwa produk syariah tidak hanya untuk nasabah muslim aja. Nyatanya, syariah merupakan solusi yang bisa digunakan oleh nasabah muslim maupun non-muslim.

    "Kalau kita pisahkan antara muslim dan non-muslim, disitulah tantangan pertumbuhan yang akan muncul," jelas Taswin di Jakarta, Rabu (18/12/2019). 

    Menurutnya, pemisahan itu justru akan menghambat pertumbuhan industri syariah.

     

    Luncurkan Tabungan Khusus Haji dan Umrah

    PT Bank Maybank Indonesia Tbk melalui Unit Usaha Syariah (Perbankan Syariah Maybank Indonesia) meluncurkan tabungan Haji dan Umrah bernama MyArafah. 

    Tabungan tersebut melayani perencanaan ibadah Haji Reguler atau Umrah sesuai keinginan nasabah dengan sistem setoran bebas atau bulanan dalam mata uang Rupiah dan Dolar AS (USD). 

    Peluncuran produk baru ini juga dilakukan penandatanganan kerja sama antara Maybank Indonesia dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Kementerian Agama, yang masing-masing diwakili oleh Presiden Direktur Maybank Indonesia Taswin Zakaria dan Iskandar Zulkarnain selaku Anggota Badan Pelaksana BPKH.

    Taswin Zakaria mengatakan, kerja sama ini selaras dengan penunjukan Maybank Indonesia sebagai salah satu Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) periode April 2018-Maret 2021. 

    "Kementerian Agama beri kesempatan Maybank untuk jadi BPS-BPIH hingga Maret 2021. Kita bermaksud merespons kepercayaan itu dengan meluncurkan produk tabungan haji dan umrah bernama My Arafah," urai dia di Gedung Sentral Senayan 3, Jakarta, Rabu (1/8/2018).

    Dia menuturkan, Tabungan My Arafah memiliki kelebihan berupa bebas biaya administrasi bulanan tanpa syarat, serta bagi hasil yang kompetitif. Nasabah dapat membuka tabungan dengan setoran awal ringan mulai dari Rp 100 ribu.

     

    Uang Nasabah Hilang Rp 20 Miliar, Maybank Indonesia Wajib Ganti 100 Persen?

    Atlet e-sport Winda D Lunardi alias Winda Earl kehilangan uang tabungan senilai Rp 20 miliar yang disimpan di PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia). Winda Earl pun meminta Maybank untuk mengganti uang yang hilang tersebut.

    Berdasarkan keterangan polisi, Kepala Cabang Maybank Indonesia Cipulir Kebayoran Arcade berinisial A adalah tersangka kasus hilangnya uang tabungan Rp 20 miliar milik Winda. Sejauh ini, Maybank Indonesia menyatakan telah melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak kepolisian.

    Pengamat perbankan Paul Sutaryono mengatakan pada prinsipnya semua simpanan di bank itu dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    “Semua simpanan di bank dijamin pemerintah lewat LPS Lembaga Penjamin Simpanan. Ada 3 syarat, pertama tercatat dalam pembukuan bank, kedua, tingkat bunga tak melebihi suku bunga penjaminan, dan ketiga tidak melakukan tindakan yang merugikan bank,” kata Paul kepada Liputan6.com, Minggu (8/11/2020).

    Sehingga jika pihak bank terbukti bersalah khususnya kasus Maybank Indonesia, maka sejauh memenuhi syarat yang sudah disebutkan oleh Paul, pihak Maybank harus bertanggungjawab untuk mengembalikan uang nasabah yang raib itu.

    “Sejauh memenuhi syarat itu, bank bertanggung jawab untuk mengembalikannya,” ujarnya.

     

    Kepala Cabang Maybank Cipulir Ditetapkan Tersangka Kasus Uang Winda Raib Rp 20 Miliar

    Sebelumnya, Polisi menetapkan Kepala Cabang Bank Maybank Cipulir, Kebayoran Arcade berinisial A sebagai tersangka kasus hilangnya uang tabungan Rp 20 miliar milik atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl.

    "Perkembangan perkara saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama A selaku kepala cabang Cipulir Maybank," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi, pada Jumat 6 November 2020.

    Menurut Helmy, penyidik kini tengah menelusuri aset dan aliran dana yang digunakan oleh tersangka. Termasuk penerima aliran dana hasil dugaan tindak kejahatan tersebut.

    "Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil, tanah, dan bangunan. Dan masih menelusuri aset-aset yang lainnya," kata Helmy.

    Atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl melaporkan kasus uang tabungan hilang di salah satu bank swasta dengan nominal mencapai Rp 20 miliar. Gamers itu mengaku telah menyambangi Bareskrim Polri pada Mei 2020 untuk membuat aduan dugaan kejahatan perbankan.

    Laporan tersebut diterima pada 8 Mei 2020 dengan Nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim. Adapun terlapor adalah PT Bank Maybank Indonesia dan Kepala Cabang Bank Maybank Kebayoran Arcade berinisial A.

    "Saya ingin uang saya kembali, itu uang hak saya. Karena bagi saya itu uang besar. Ini tabungan masa depan," tutur Winda dalam keterangannya, Kamis (5/11/2020).

    Kuasa Hukum Winda, Joey Pattinasarany mengatakan, kliennya telah menabung di swasta tersebut sejak 2015. Hingga 2020, uang yang ada di dua rekening berbeda seharusnya mencapai Rp 20 miliar.

    "Dengan rincian Winda Rp 15 miliar, ibunya Rp 5 miliar," jelas Joey.

    Hal tersebut diketahui saat sang ibu bermaksud melakukan penarikan uang pada Februari 2020. Namun tidak dapat dilakukan dengan alasan saldo tidak mencukupi.

    "Pas dicek, rekening ibunya tinggal Rp 17 juta. Rekening Winda cuma sisa Rp 600 ribu," katanya.

    Korban telah berupaya meminta kejelasan kasus tersebut dengan mendatangi dan membuat laporan resmi di kantor bank swasta itu pada Febuari dan Maret 2020. Namun hingga saat ini dari pihak bank tidak kunjung menunjukkan itikad baik.

    "Ibu Floletta minta ketemu Direksi Maybank bahas pengembalian uang tapi tidak ada respon. Pertama ditanggapi. Kedua, malah dibalas dengan surat yang isinya permasalahan sudah selesai. Statusnya laporan dari penyelidikan naik ke penyidikan per Oktober 2020," Joey menandaskan.