Sukses

Informasi Umum

  • PengertianIstilah yang dipakai bukan lagi PPKM Darurat, tetapi PPKM. Peraturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali.

    PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 22 November 2021

    Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali mulai 9 sampai 22 November 2021. Hal ini menyusul kasus aktif Covid-19 di luar Jawa dan Bali yang mengalami penurunan hingga 97,5 persen.

    "Perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali pada periode 9 November sampai dengan 22 November, diperpanjang 2 minggu," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (8/11/2021).

    Dalam perpanjangan kali ini, kata dia, kabupaten/kota yang capaian vaksinasi Covid-19 yang dibawah 50 persen akan dinaikkan satu level. Dengan begitu, ada 160 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4.

    "Kemudian di level 2 totalnya ada 175 kabupaten/kota dan di (PPKM) level 1 ada 51 kabupaten/kota," ujar Airlangga.

    Dia menyampaikan bahwa kasus aktif Covid-19 di luar Jawa-Bali per 7 November 2021 sebanyak 5.500, turun 97,5 persen dari puncak kasus. Kemudian, kasus konfirmasi harian mengalami tren penurunan hingga 99,5 persen dari puncaknya di 6 Agustus 2021.

    "Kasus aktif di di luar Jawa-Bali berkontribusi sebanyak 51,4 persen dari total kasus nasional," ucapnya.

    PPKM Jawa Bali

    Sementara itu, PPKM di Jawa-Bali telah lebih dulu diperpanjang sejak 2 sampai 15 November 2021, meski kasus Covid-19 sudah mulai melandai. Sejumlah daerah telah turun ke PPKM level 1 seperti, DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Bekasi.

    Selanjutnya, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, KabupatenDemak, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Blitar, danKota Pasuruan.

    PPKM Level 1, Ini Jadwal Operasional MRT Jakarta Terbaru

    Wilayah DKI Jakarta sudah memasuki PPKM Level 1. Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda), Rendi Alhial memberikan update baru jadwal operasional MRT Jakarta. Jadwal MRT tersebut mulai diberlakukan pada 4 November 2021.

    "PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan waktu operasional yang akan diberlakukan mulai Kamis, 4 November 2021," kata Rendi dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Rabu (3/11/2021).

    Perubahan jadwal operasional MRT Jakarta yang awalnya hanya beroperasi sampai pukul 21.30 waktu setempat, kini diperpanjang sampai pukul 22.30 waktu setempat. Sementara jadwal operasional MRT Jakarta jarak antar kereta (headway) untuk weekdays atau hari kerja tidak ada perubahan sama sekali.