Sukses

Informasi Umum

  • PengertianSeperti dikutip dari laman alodokter.com, Tes PCR atau Polymerase Chain Reaction merupakan suatu pemeriksaan yang dilakukan di laboratorium. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendeteksi material genetik dari sel, bakteri, atau virus. Sementara itu, Tes PCR juga kini lebih digunakan untuk mendiagnosis penyakit Covid-19 dengan mendeteksi material genetik virus corona.

    Harga Tes PCR RI Termurah Kedua di ASEAN

    Kementerian Kesehatan menyebut harga tes PCR di Indonesia termasuk termurah kedua di ASEAN setelah Vietnam. Hal ini seiring dengan penetapan tarif tertinggi PCR turun, menjadi Rp495.000 untuk Pulau Jawa-Bali dan Rp525.000 untuk luar Pulau Jawa-Bali. 

    "Dari sisi harga tes PCR ini, kita termurah kedua setelah Vietnam dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya," ucap Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi saat konferensi pers PPKM, Rabu (18/8/2021).

    Tarif tertinggi tes PCR termaktub melalui surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Penurunan harga tes PCR pun mencapai 45 persen.

    "Penurunan harga tes PCR sampai 45 persen. Kebijakan ini dikeluarkan Pemerintah untuk terus meningkatkan upaya tes sebagai salah satu upaya mendeteksi dalam upaya peningkatan temuan kasus aktif COVID-19," lanjut Nadia.

    Adapun harga tes PCR di ASEAN, di antaranya, Thailand kisaran Rp1.300.000 – Rp2.800.000, Singapura pada harga Rp1.600.000, Filipina pada kisaran harga Rp437.000 – Rp1.500.000, Malaysia pada harga Rp510.000, dan Vietnam pada harga Rp460.000.

     

    Penjelasan Satgas Covid-19 Terkait Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR

    Syarat perjalanan transportasi udara di wilayah Jawa-Bali kini penumpang wajib menunjukkan hasil negatif COVID-19 tes RT-PCR. Aturan ini termaktub dalam Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 

    Kewajiban tes PCR untuk naik pesawat juga diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, yang diperbarui 18 Oktober 2021.

    Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menerangkan, tes PCR yang wajib untuk pelaku perjalanan udara agar lebih sensitif menjaring kasus positif COVID-19. Tes PCR menjadi standar emas (gold standard) dibanding tes antigen.

    Ketentuan wajib Tes PCR pun juga berlaku di wilayah non Jawa-Bali Level 3 dan 4. Sebagai informasi, aturan SE Satgas COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 sebelumnya, masih dibolehkan penggunaan tes antigen untuk syarat penerbangan.

    "Pengetatan metode testing menjadi PCR saja (untuk penerbangan) di wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali di Level 3 dan 4 ini dilakukan, mengingat sudah tidak diberlakukannya seat distancing (duduk berjarak), kini penyesuaiannya dengan kapsitas penuh," terang Wiku saat konferensi pers Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri Seiring Pelandaian COVID-19 di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (21/10/2021).

    "Hal ini sebagai bagian dari perluasan mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah situasi kasus COVID-19 yang cukup terkendali. PCR menjadi gold standard dan lebih sensitif daripada antigen dalam menjaring kasus positif."