Sukses

Info

PPKM Darurat Lanjut Dilaksanakan Sampai 25 Juli 2021, Ini Ketentuannya

Fimela.com, Jakarta Pandemi Covid 19 masih berlangsung di Indonesia, bahkan sejak minggu keempat bulan Juni lalu peningkatan kasus positif melonjak tajam. Sehingga pemerintah harus menerapkan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021. Kebijakan yang tidak bisa kita hindari ini harus diambil pemerintah meskipun sangat berat.

Hal ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di Rumah Sakit, sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19. serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya.

Dalam pernyataan Pers tadi malam 20 Juli 2021, Presiden Jokowi menyampaikan rasa syukur yang begitu besar. Karena setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan.   

" Saat ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM sampai tanggal 25 Juli 2021", kata Presiden Jokowi dalam pernyataan Pers tadi malam.

Pemerintah juga akan terus memantau kondisi di lapangan dan memahami adanya beragam dinamika. Pemerintah juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari penerapan PPKM Darurat ini.

 

Relaksasi PPKM Darurat pada 26 Juli 2021 Jika Tren Covid-19 Turun·

Presiden Jokowi menambahkan, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.

·Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

 

Paket Obat Gratis

Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah. 

"Saya minta kita semua bisa bekerjasama dan bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun" kata Presiden Jokowi.

Untuk itu, kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, ·      Melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin.

Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan gejala ringan yang direncanakan sejumlah 2 juta paket.

Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 Triliun, bantuan tunai, bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik. Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta Usaha Mikro.

Presiden Jokowi juga sudah memerintahkan kepada para Menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak.

" Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa, untuk bersatu padu melawan Covid-19 ini. Dengan usaha keras kita bersama, Insya Allah kita bisa segera terbebas dari Covid-19,· Dan kegiatan sosial dan kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal ", tutupnya

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading