Sukses

Info

Ditagih Pinjol Ilegal Padahal Tak Pernah Meminjam? Lakukan Hal Ini

Fimela.com, Jakarta Pinjaman online (pinjol) menjadi platform yang memberi kemudahan untuk mendapat dana segar. Namun hati-hati memilih pinjol, karena di luar sana banyak yang tidak resmi alias ilegal.

Seperti kasus yang ramai dibahas, niat ingin meringankan beban meminjam Rp5 juta, mahal jadi beban berat dengan bunga yang bisa mencapai Rp80 juta per bulan. Begitu juga dengan cara penagih pinjol yang dipenuhi ancaman, membuat peminjam ketakutan sampai depresi.

Namun, ada juga kasus di mana seseorang ditagih oleh pinjol, tapi tidak merasa meminjam. Jika begitu, kemungkinan besar data pribadi kita digunakan oleh pihak pinjol ilegal. 

Lalu, bagaimana cara mengatasinya? Berikut Fimela lansir tips dari Tekno Liputan6.com yang dirangkum dari Instagram Siber Polri @ccicpolri

Cek, Cermati, dan Cari Bukti

Jika data kamu digunakan sebagai peminjam, bisa jadi data pribadi kamu bocor dan digunakan oleh orang lain yang meminjam uang secara online. Berikut hal yang harus dilakukan.

1. Cek data pengguna dan pastikan kepada pinjol terkait bahwa kamu tidak pernah mengajukan pinjaman.

2. Cermati bukti bahwa kamu tidak pernah menerima dana dari aplikasi pinjol mana pun.

3. Cari bukti dari aplikasi pinjol terkait dengan rekening apa yang digunakan untuk menerima dana dengan yang menggunakan data pribadi kamu.

Harus Jeli

Selanjutnya, jika data kamu digunakan sebagai close contact dari si peminjam, maka kemungkinan besar ada peminjam yang mendaftarkan nama kamu sebagai close contact.

Jika demikian, cara di bawah ini harus segera kamu lakukan.

1. Jelaskan kepada layanan pinjol terkait bahwa kamu merasa keberatan kalau nomor hape kamu dipakai sebagai close contact.

2. Jangan hiraukan pesan atau telepon yang menginformasikan tagihan dari aplikasi pinjol ilegal.

3. Jeli untuk tidak menanggapi nomor yang mengirim pesan atau telepon secara terus-menerus.

Catat Ya, Hanya 106 Ini Pinjol Berizin Sisanya Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis dan memperbarui secara periodik jumlah fintech lending pinjaman online atau pinjol yang resmi terdaftar dan memiliki izin usaha.

Ada dua kategori, yakni yang telah memiliki izin usaha, serta terdaftar di OJK. Selain itu, 106 penyedia jasa pinjol ini juga terdiri dari jasa konvensional dan syariah.

Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso meminta beberapa hal kepada para pelaku pinjaman online legal atau pinjol berizin. Salah satunya menerapkan bunga pinjol yang murah bagi masyarakat.

Ini diungkapkan Wimboh saat menggelar konferensi pers tentang pinjaman online bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Jakarta, Selasa (19/10/2021).

"Kami himbau kepada pinjol yang legal yang sudah berizin, satu tolong suku bunga harus murah sehingga bisa membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan," jelas Wimboh.

Permintaan kedua, pelaku pinjol legal agar menaati aturan dan kaidah yang sudah ditetapkan. Utamanya berkaitan dengan sistem dan cara penagihan diharapkan tidak dilakukan dengan melanggar kaidah dan etika tersebut.

Kemudian dia meminta pinjol berizin terus meningkatkan layanan yang bisa membantu dan dimanfaatkan masyarakat hasilnya terkait keberadaan pinjaman online.

Mengutip daftar perusahaan fintech lending berizin dan terdaftar di OJK per 6 Oktober 2021, terdapat delapan pinjaman online yang berorientasi syariah.

Sementara satu fintech lending yang berada di konvensional dan syariah, serta sisanya adalah konvensional.

Pinjol syariah yang telah memiliki izin usaha dari OJK diantaranya, Ammana.id, ALAMI, Dana Syariah, Duha Syariah, Qazwa.id, dan Papitupi Syariah. Sementara fintech lending syariah yang telah terdaftar yakni Ethis dan Kapitalboost.

#Elevate Women 

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading