Bukti Tak Kuat, Gugatan Suami Cathy Sharon Ditolak Hakim

Sutikno diperbarui 11 Apr 2016, 19:35 WIB
Sidang ke sembilan yang digelar pada Senin (11/4) di Pengalilan Negeri Jakarta Selatan ini digelar dengan agenda putusan. Presenter dan artis itu tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya. (Nurwahyunan/Bintang.com)
"Ditolak. Kami akan upayakan banding. Sekarang statusnya sebagai suami istri secara hukum. Secara agama mereka sudah (tidak)," kata Fachry, kuasa hukum Eka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/4). (Nurwahyunan/Bintang.com)
Gugatan ditolak sepenuhnya. Sebelumnya, selain menuntut cerai, Eka juga mengajukan hak asuh ada pada dirinya. Sedangkan Cathy berharap rumah tangganya bisa dipertahankan. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Seperti biasa, Eka tidak mau berkomentar seputar rumah tangganya. Termasuk saat pihak Cathy memberikan bukti wanita lain dalam rumah tangganya. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Dalil dan saksi yang tidak bisa menguatkan sebagai bukti persidangan menjadi alasan kenapa ditolak hakim. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Kuasa hukum Cathy Sharon mengatakan bahwa rumah tangga yang dibina sejak 2012 itu masih sah secara hukum sebagai pasangan suami istri. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Pemeran Thufa dalam film Dawai 2 Asmara itu menikah dengan pengusaha asal Cirebon pada 2012. Dari pernikahannya, dikaruniai dua orang momongan, Jacob Gabriel Kusuma (2013) dan Carla Kusuma (2015). (Nurwahyunan/Bintang.com)