Jupiter Fortissimo Terancam 20 Tahun Penjara

Sutikno diperbarui 13 Mei 2016, 18:35 WIB
Dengan mengenakan baju tahanan berwarna gelap, dan penutup wajah ia datang didampingi oleh pihak Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat. (Adrian Putra/Bintang.com)
Dengan terus menunduk, ia hanya menjawab singkat pertanyaan para wartawan. "Sehat, baik," ujar Jupiter singkat. Dia pun terus berlalu menuju Balai Laboratorium Narkoba BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (12/5/2016). (Adrian Putra/Bintang.com)
Seperti diketahui, Jupiter ditangkap oleh kepolisian Taman Sari, Jakarta Barat saat sedang pesta sabu di tempat karaoke, Selasa, (10/5/2016) sekitar pukul 01.00 WIB. (Deki Prayoga/Bintang.com)
Sebelum terjadi penggrebekan, berdasarkan Kapolsek Taman Sari, AKBP Suhermanto, sudah dijadikan target operasi (TO) sejak beberapa waktu lalu berdasarkan informasi yang didapat pihak berwajib. (Deki Prayoga/Bintang.com)
Saat ditangkap di lantai 2 bersama keempat temannya, Jupiter kedapatan memiliki satu paket sabu seberat 0,54 gram didalam tasnya. Sedangkan satu bandar berinisial F, memiliki 3 paket sabu. (Deki Prayoga/Bintang.com)
Dari hasil pemeriksaan tes urine dari kelima yang ditangkap, dua orang (Jupiter dan Firmansyah) dinyatakan positif menggunakan narkotik. (Deki Prayoga/Bintang.com)
Polisi menjerat Jupiter Fortissimo dengan pasal 114 dan 112 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (Deki Prayoga/Bintang.com)