Vonis Saipul Jamil, Akhir Sidang Kasus Pencabulan

Sutikno diperbarui 15 Jun 2016, 17:53 WIB
Vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum tujuh tahun dan denda sebesar 100 juta. Vonis belum memiliki hukum tetap lantaran masih ada waktu tujuh hari, untuk mengajukan banding. (Muhammad Altaf Jauhar/Bintang.com)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membacakan vonis. Bahwa pedangdut yang biasa disapa bang Ipul itu terbukti bersalah melakukan tindakan cabul pada anak dibawah umur. (Muhammad Altaf Jauhar/Bintang.com)
Demi menguatkan vonis tersebut Hakim Ketua, Ifa Sadewi, mengatakan bahwa DNA dan hasil yang didapat dari kepolisian telah sesuai. (Muhammad Altaf Jauhar/Bintang.com)
Ifa menjelaskan bahwa yang memberatkan Saipul Jamil lantaran, perbuatannya terhadap DS membuatnya menjadi trauma. Selain itu, sebagai publik figure yang menjadi panutan melakuka perbuatan yang tidak pantas. (Deki Prayoga/Bintang.com)
"Hal yang meringankan karena tedakwa berlaku sopan. Saksi korban memaafkan terdakwa, dan saksi korban sudah kembali kehidupan normal," ujar Ifa Sadewi. (Deki Prayoga/Bintang.com)
Saipul mengaku pasrah dengan hasil putusan pada sidang vonis tersebut. Ia melanggar pasal 292 KUHP tentang Perbuatan cabul, orang dewasa pada anak dibawah umur dengan jenis kelamin sama. (Andy Masela/Bintang.com)
Saipul Jamil resmi diamankan polisi dari rumahnya Kelapa Gading pada Kamis (18/2) pukul 05.00 WIB. Ia menjalani pemeriksaan dan mendekam di Polsek Kelapa Gading. Setelah itu dipindahkan ke Rumah Tahanan Cipinang. (Andy Masela/Bintang.com)